Advertisement
YLBHI Waswas Tim Asistensi Hukum Wiranto Hidupkan Lagi UU Subversif

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia khawatir Tim Asistensi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bisa menghidupkan kembali Undang-Undang (UU) Subversif produk Orde Lama.
"Saya menyebut ini tim akselerator penerapan makar saja. Karena kalau aturan [hukumnya] sudah ada, kenapa dibuat tim?" ujar Ketua Umum YLBHI Asfinawati dalam sebuah diskusi di Kantor YLBHI, Rabu (15/5/2019).
Advertisement
"Saya pun tidak bisa membayangkan bagaimana anggota polres atau polda bisa menolak rekomendasi tim yang dibuat oleh Menkopolhukam. Saya kalau jadi polisi juga pasti takut," tambah Asfin.
Asfin menjelaskan Penetapan Presiden (Penpres) no 11/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, merupakan aturan setara UU yang di masa Orde Lama dan Orde Baru, terkenal sebagai alat pemerintah untuk dengan mudah menangkap masyarakat, aktivis, bahkan lawan politik.
Dalam peraturan tersebut, tercatat bahwa yang dapat dikenai tindak pidana subversi, yaitu:
1. barang-siapa melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud atau nyata-nyata dengan maksud atau yang diketahuinya atau patut diketahuinya dapat:
a. memutar balikkan, merongrong atau menyelewengkan ideologi negara Pancasila atau haluan negara, atau
b. menggulingkan, merusak atau merongrong kekuasaan negara atau kewibawaan Pemerintah yang sah atau Aparatur Negara, atau
c. menyebarkan rasa permusuhan atau menimbulkan permusuhan, perpecahan, pertentangan, kekacauan, kegoncangan atau kegelisahan diantara kalangan penduduk atau masyarakat yang bersifat luas atau diantara Negara Republik Indonesia dengan sesuatu Negara sahabat, atau menganggu, menghambat atau mengacaukan bagi industri, produksi, distribusi, perdagangan, koperasi atau pengangkutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, atau berdasarkan keputusan Pemerintah, atau yang mempunyai pengaruh luas terhadap hajat hidup rakyat;
2. barang siapa melakukan sesuatu perbuatan atau kegiatan yang menyatakan simpati bagi musuh Negara Republik Indonesia atau Negara yang sedang tidak bersahabat dengan Negara Republik Indonesia.
3. barangsiapa melakukan pengrusakan atau penghancuran bangunan yang mempunyai fungsi untuk kepentingan umum atau milik perseorangan atau badan yang dilakukan secara luas;
4. barangsiapa melakukan kegiatan mata-mata:
5. barangsiapa melakukan sabotase.
"Ini pasal-pasal yang kabur karena kita tidak tahu kewibawaannya yang mana atau apakah itu kewibawaan," ujar Asfin.
Penpres ini telah dicabut pada tahun 1999. Oleh sebab itu, Asfin berharap tak ada lagi langkah-langkah serupa peraturan ini dari pemerintah saat ini, demi menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
"Imajinasi-imajinasi tentang ancaman kepada sebuah negara atau pemimpin atau kepada pemerintah itu sudah dicabut, sudah tamat, the end, pada tahun 1999," tutup Asfinawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement

Beroperasi 2026, Embarkasi Kulonprogo Diharapkan Tingkatkan Ekonomi
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Ini Peran DIY dalam Upaya Penguatan Fiskal
- Gunungkidul Kembangkan Budidaya Lele dan Ayam Petelur, Ini Tujuannya
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Kamis 16 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro-Parangtritis Kamis 14 Oktober 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 16 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement