Advertisement

Aksi Represif Polisi Indonesia Dikecam, Konjen RI di Amerika Didemo Kelompok Anarkis

Newswire
Rabu, 15 Mei 2019 - 20:27 WIB
Bhekti Suryani
Aksi Represif Polisi Indonesia Dikecam, Konjen RI di Amerika Didemo Kelompok Anarkis Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York, Amerika Serikat, didemo oleh kelompok anarkis setempat. - RAM]

Advertisement

Harianjogja.com, NEW YORK- Ditangkapnya ratusan anggota kelompok Anarko Sindikalis di Indonesia oleh polisi dan diperlakukan semena-mena memunculkan solidaritas dari kelompok serupa Amerika Serikat. 

Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di New York, Amerika Serikat, didemo oleh kelompok anarkis setempat.

Advertisement

Aksi kaum anarkis tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap ratusan kelompok anarkis di sejumlah daerah Indonesia, yang direpresi aparat kepolisian saat menggelar aksi May Day alias peringatan Hari Buruh Sedunia 2019.

Aksi solidaritas itu diinisiasi oleh kelompok Revolutionary Abolitionist Movement, Senin (13/5/2019) awal pekan ini.

“In response to the repression of our comrades in Indonesia we had a solidarity demo outside of the Indonesian consulate in Manhattan. (Kami melakukan aksi di luar Konsulat Indonesia di Manhattan, sebagai respons atas represifitas terhadap kawan-kawan kami di Indonesia),” kata pernyataan resmi RAM yang dikutip dari akun media sosialnya.

Selain itu, kelompok tersebut juga mengatakan, “Internationalism and solidarity are the tools we use for building a global revolutionary movement and we stand with our comrades facing repression.”

“Internasionalisme dan solidaritas adalah alat yang kami gunakan untuk membangun gerakan revolusioner global dan kami berdiri bersama kawan-kawan kami menghadapi represi.”

Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian dinilai melakukan pelecehan terhadap kelompok anarkis yang ikut melakukan aksi massa peringatan Hari Buruh Sedunia di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019).

Pasalnya, ratusan kaum anarkis tersebut ditangkap, dipukuli, ditelanjangi, dan dicukur botak oleh aparat kepolisian setelah sempat bentrok saat aksi.

Pengacara HAM Veronica Koman mengatakan, hukuman berlebihan yang diberikan terhadap para demonstran merupakan bentuk pelanggaran.

"Police have been using excessive force and abused May Day protesters in Bandung, West Java. More than 200 protesters were arrested, beaten, kicked, shaved, stripped naked. Nothing could justify such abuses," kata Veronica Koman seperti dikutip, Rabu (1/5/2019).

Bila dialihbahasakan, maka artinya "Polisi telah menggunakan kekuatan yang berlebihan dan melecehkan pengunjuk rasa May Day di Bandung, Jawa Barat. Lebih dari 200 pengunjuk rasa ditangkap, dipukuli, ditendang, dicukur, ditelanjangi. Tidak ada yang bisa membenarkan pelanggaran tersebut".

Veronica Koman juga mengunggah dua foto yang menunjukkan para pengunjuk rasa ditelanjangi dan diminta duduk di tengah lapangan. Mereka lantas digunduli satu per satu dalam keadaan telanjang di tengah lapangan tersebut.

Veronica Koman sangat menyayangkan aksi pemberian hukuman berlebihan yang diberikan oleh polisi.Terlebih, dalam insiden kerusuhan demo May Day di Bandung juga telah melukai dua jurnalis yang meliput insiden.

"Dua jurnalis yang merekam kekerasan juga menjadi korban sendiri," ungkap Veronica Koman.

4 Tersangka

Sementara polisi menetapkan dua dari massa kaum anarkis itu sebagai tersangka atas tuduhan melakukan keributan dan vandal.

"Keterlibatan mereka dalam tindak pidana khususnya perusakan, aksi vandalisme. Dikenakan Pasal 170 KUHP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ulah keduanya menimbulkan kerugian sekitar Rp3,5 juta. Dua tersangka tersebut merupakan anggota kelompok anarko sindikalis di Jawa Barat.

Polda Jawa Barat sendiri telah mengidentifikasi ada 619 orang anggota kelompok ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 326 orang dewasa dan 293 remaja.

Sedangkan di Malang, Jawa Timur, polisi telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus aksi keributan dan vandalisme.

"Mereka dikenakan (pasal) tindak pidana ringan, Pasal 489 KUHP," katanya.

Sedangkan di Surabaya, ada enam orang anggota anarko sindikalis yang dikenakan wajib lapor.

Adapun kelompok anarkis sendiri dalam akar sejarahnya memiliki misi yang mulia antara lain mewujudkan masyarakat yang setara, mengecam ketimpangan ekonomi politik dan mendorong masyarakat mengatur sendiri kehidupannya tanpa campur tangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes

Kulonprogo
| Sabtu, 27 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement