Advertisement
Bawaslu Rokan Hilir Loloskan Kasus Pemilih Yang Mencoblos Pakai Nama Orang Lain
Advertisement
Harianjogja.com, PEKANBARU--Kasus pemilih yang mencoblos menggunakan nama orang lain resmi ditutup oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Bawaslu pada Senin (13/5/2019) telah melaksanakan SG2 atau pembahasan kedua di Polres Rokan Hilir, terkait dugaan tindak pidana pemilu.
Advertisement
Anggota Bawaslu Rokan Hilir Bimantara yang juga Koordinator Sentra Gakkumdu Rohil dalam keterangan resminya menjelaskan pelaku yaitu Darmawati Sitorus, pada 17 April 2019 lalu membawa C.6 atau undangan pemilih milik orang lain atas nama Maysarah. Dia datang dan melakukan pencoblosan di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 533 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah)."
Dugaan pelanggaran tersebut merupakan laporan warga masyarakat yang dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Rimba Melintang. Warga pelapor merupakan saksi dari partai politik NasDem atas nama Siti Patimah yang pada saat itu menjadi saksi partai di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu. Perkara tersebut kemudian diambil alih Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pemilu.
Dalam rapat pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu dihadiri oleh unsur Bawaslu yaitu Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri, dan Koordinator Sentra Gakkumdu Bimantara Prima Adi Cipta, dari unsur Kejaksaan hadir Maruli Tua Sitanggang dan Rizki Fadillah, sedangkan dari unsur Kepolisian hadir Maringan P. Silalahi dan Anta Arif Siregar.
"Sebelum pembahasan kedua ini Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengambil keterangan ahli hukum pidana, dan kami menyimpulkan bahwa perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke proses tahapan penyidikan," kata Bimantara, Selasa (14/5/2019).
Alasan tidak dapat ditindaklanjuti yaitu karena pertama, bahwa unsur means rea (niat jahat) dari Terlapor tidak terpenuhi. Kedua, bahwa terhadap pasal yang disangkakan kepada Terlapor masih kekurangan unsur tindak pidananya, di mana seharusnya Terlapor memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih. Padahal faktanya bahwa Terlapor hanya memberikan (mencoblos) di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu saja tidak lebih dari 1 (satu) TPS. Karena dalam unsur pasal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
Sehingga meskipun Terlapor mengaku dirinya sebagai orang lain yaitu a.n MAYSARAH datang ke TPS akan tetapi Terlapor hanya memberikan (melakukan pencoblosan) di TPS itu saja dan hanya 1 (satu) kali dan tidak pula Terlapor mencoblos di tempat TPS yang lain.
"Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kepolisian Resort Rokan Hilir menyimpulkan perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dan proses perkara ini selesai dan ditutup," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement
Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
Advertisement
Advertisement



