Advertisement
Polisi Menangkap dan Menahan Eggi Sudjana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Eggi Sudjana, tersangka kasus makar. Eggi saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Argo menerangkan, penangkapan Eggi berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
Advertisement
"Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama saudra Eggi Sudjana berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/5/2019).
Surat penangkapan yang ditandatangani pada pukul 06.25 WIB, kata Argo, sudah diterima oleh istri Eggi, Asmini Budiani.
"Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama Dr. Asmini Budiani, M.Si," kata dia.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menilai, surat penangkapan terhadap kliennya sangat janggal sekaligus aneh. Pasalnya, surat penangkapan tersebut dikeluarkan saat pemeriksaan berlangsung.
Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni mengatakan, surat penangkapan tersebut keluar saat politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) sore. Surat penangkapan tersebut tertuang dalam nomor laporan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
"Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra Romadoni.
Untuk diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Tujuh Anggota Kelompok Teroris Ditangkap Densus 88
Advertisement
Advertisement