Advertisement
Polisi Menangkap dan Menahan Eggi Sudjana
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ditemani kuasa hukumnya datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). - ANTARA/Ricky Prayoga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Eggi Sudjana, tersangka kasus makar. Eggi saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Argo menerangkan, penangkapan Eggi berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
Advertisement
"Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama saudra Eggi Sudjana berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/5/2019).
Surat penangkapan yang ditandatangani pada pukul 06.25 WIB, kata Argo, sudah diterima oleh istri Eggi, Asmini Budiani.
"Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama Dr. Asmini Budiani, M.Si," kata dia.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menilai, surat penangkapan terhadap kliennya sangat janggal sekaligus aneh. Pasalnya, surat penangkapan tersebut dikeluarkan saat pemeriksaan berlangsung.
Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni mengatakan, surat penangkapan tersebut keluar saat politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) sore. Surat penangkapan tersebut tertuang dalam nomor laporan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
"Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra Romadoni.
Untuk diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Suami Istri Tewas Kesetrum Aliran Listrik di Piyungan Bantul
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Persebaya vs Dewa United Pekan 19 Super League
- Kasus DBD Gunungkidul Turun, 2025 Nihil Korban Jiwa
- Gejolak Pasar Modal, Presiden Prabowo Turun Tangan
- Prediksi Skor MU vs Fulham, Carrick Ingin Lanjutkan Tren Menang
- Kericuhan Antar Pelajar Terjadi di Depan SMA Swasta Jogja
- Hari Kesembilan, Operasi SAR Longsor Kian Diperluas
- BPKN Minta Praktik Goreng Saham Ditindak Tegas
Advertisement
Advertisement




