Rieke Diah Pitaloka Usulkan Pengauatan Penerapan Pasal 3 UU Tipikor
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
Ilustrasi polisi mengamankan lokasi tergulingnya truk bermuatan batu di Jalan Kawijo No.11, Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih, Rabu (8/5/2019).-Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, BATANG--Kecelakaan di jalur Tol Batang-Semarang KM 379 yang melibatkan sebuah minibus nomor polisi G 8617 FA dengan truk BE 8257 UX menewaskan satu korban dan tiga luka berat, Senin (13/5/2019).
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Batang AKP Ferdy Kastalani di Batang, Senin, mengatakan bahwa saat ini polisi masih menyelidiki kasus tabrakan antara minibus dan truk tersebut.
"Pada kecelakaan itu, minibus menabrak bagian belakang truk dengan kondisi kecepatan tinggi. Bagian depan dan atap minibus mengalami ringsek sehingga mengakibatkan pengemudinya tewas dan tiga lainnya luka berat," katanya.
Menurut dia, kecelakaan tersebut berawal saat mobil minibus yang dikemudikan oleh Rifqi Rismanto (40) warga Kajen, Kabupaten Pekalongan melaju dari arah barat (Pekalongan) menuju timur (Semarang) dengan kecepatan tinggi.
Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi minibus berusaha menyalip sebuah kendaraan dari arah kanan jalan. Namun, mendadak ada sebuah truk yang melaju searah di depannya.
"Akibat jarak sudah terlalu dekat dan kondisi minibus oleng, tabrakan pun tidak dapat dihindarkan sehingga mengakibatkan satu korban tewas dan tiga penumpang mengalami luka berat," katanya.
Ia mengatakan bahwa korban meninggal maupun yang mengalami luka langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Islam Muhammadiyah Kabupaten Kendal.
"Saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih dalam penyelidikan polisi. Saya mengimbau pengemudi kendaraan terus meningkatkan kewaspadaannya saat berkendara. Jika lelah, beristirahat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
Polresta Jogja memburu satu DPO baru dalam kasus pembacokan pelajar di depan SMAN 3 Jogja. Pria itu diduga mendanai pelarian tersangka ke Cilacap.
Argentina bangkit dari ketertinggalan dua gol untuk mengalahkan Mesir 3-2 dan melaju ke perempatfinal Piala Dunia 2026.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Otoritas Eropa menyita lebih dari 200.000 kondom yang diduga tidak memenuhi standar kesehatan setelah masuk pasar dengan deklarasi sebagai mainan.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.