Advertisement

Sejumlah Tokoh Oposisi Diperika Polisi, Ini Kata JK...

Newswire
Senin, 13 Mei 2019 - 16:07 WIB
Sunartono
Sejumlah Tokoh Oposisi Diperika Polisi, Ini Kata JK... Jusuf Kalla. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menegaskan penetapan tersangka sederet tokoh oposisi dalam sebuah kasus hukum tidak berkaitan dengan posisi politiknya. Menurut JK, sederet tokoh yang diperiksa itu karena ada kasus hukumnya.

JK berpendapat, mengambil posisi politik sebagai oposisi diperbolehkan sesuai aturan hukum. Karenanya kasus hukum yang diproses polisi tidak berkaitan dengan posisi politik seseorang.

Advertisement

"Jadi diperiksa bukan karena oposisinya, jadi dia diperiksa atas mungkin beberapa tindakannya atau beberapa kejadian, dan tidak ada hubungan dengan oposisi. Tapi karena tidak sesuai hukum," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).

Sederet tokoh oposisi sekaligus pendukung paslon 02 Prabowo-Sandi, seperti Eggi Sudjana, Mayjen (Purn) Kivlan Zein, Bachtiar Nasir hingga Permadi berurusan dengan polisi dalam berbagai kasus hukum.

Eggi Sudjana telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar. Sedangkan Bachtiar Nasir juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Sementara itu, Mayjen (Purn) Kivlan Zein dipolisikan oleh seseorang atas kasus dugaan kabar bohong dan menggerakan makar. Politikus senior Gerindra Permadi juga dipolisikan atas tuduhan makar karena seruan 'revolusi.'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Muncul Poster Ancaman Siksa Kubur bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Ini Penjelasan DLH Bantul

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement