Advertisement
Berkampanye di Masjid, Caleg Gerindra Diganjar 2 Bulan Kurungan

Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Calon anggota legislatif (caleg) DPR Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah dari Partai Gerindra, Nur Rochmi Kurnia Sari, divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan. Politikus yang juga Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga S. Uno wilayah Kota Solo itu divonis karena pelanggaran pemilu yakni berkampanye di masjid wilayah Gonilan, Kartasura, Sukoharjo.
Majelis hakim menetapkan Nur Rochmi Kurnia Sari tidak menjalani masa kurungan. Namun jika melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan lima bulan ke depan akan ditahan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.
Advertisement
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Indriani dan hakim anggota Erni Kusumawati serta Sunardi secara bergantian dalam sidang kasus pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jumat (10/5/2019).
Menanggapi putusan tersebut, Nur Rochmi Kurnia Sari menyatakan menerima. Sedangkan JPU yakni Risza Kusuma dan Nanang Riyanto masih pikir-pikir.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indriani ini dimulai sekitar pukul 09.15 WIB. Terpidana yang baru melahirkan ini datang memakai jilbab hijau dan senada dengan warna baju didampingi empat anggota tim pengacaranya.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyampaikan caleg Gerindra tersebut secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 521 junto Pasal 280 huruf H UU RI No. 7/2017 tentang Pemilu, yakni kampanye di tempat ibadah. Barang bukti yang dirampas untuk negara di antaranya foto lembar kegiatan kampanye di masjid, satu kalender, dan spesimen surat suara Pilpres yang tercoblos pada pasangan nomor urut dua, spesimen surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kota Solo, beserta amplop warna putih dan uang Rp 300.000.
Nur Rochmi Kurnia Sari menerima vonis majelis hakim dan tidak mengajukan banding akan putusan tersebut. Menurutnya putusan majelis hakim sudah sangat adil dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Kondisi terpidana yang memiliki tiga orang anak, dua anak di antaranya masih di bawah lima tahun (balita) menjadi pertimbangan majelis hakim. Apalagi Nur Rochmi baru saja melahirkan dan masih memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif sehingga menjadi pertimbangan tersendiri.
"Saya baru saja melahirkan dan tidak bisa dipisahkan karena masih memberikan ASI eksklusif yang dijamin dalam UU Kesehatan. Ini menjadi dasar kuat majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan," katanya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Eko Budiyanto, mengatakan masih menunggu langkah lanjutan dari JPU terkait vonis terhadap caleg Gerindra tersebut. "JPU tadi menyampaikan masih pikir-pikir, jadi tunggu saja bagaimana langkahnya," katanya.
Menurut dia, paling tidak vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman dua bulan dengan masa percobaan lima bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider dua bulan kurungan dinilai mampu memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran pemilu.
Meskipun putusan tersebut dinilai terlalu ringan dari tuntutan JPU. Diketahui terpidana melakukan kampanye di masjid di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura. Terpidana mengajak dan mengarahkan memilih calon tertentu serta memberikan sejumlah uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement