Advertisement
Ditetapkan Tersangka, Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan
Berkas pengajuan praperadilan Eggi Sudjana. - Ist/Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Politisi PAN dan Anggota Persaudaraan Alumni atua PA 212, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power saat pidato di rumah Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan. Namun Eggi Sudjana tidak terima dan mengajukan praperadilan.
Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni mengajukan permintaan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019) pukul 10.30 WIB. Ajuan kuasa hukum Eggi Sudjana tersebut teregistrasi di PN Jaksel dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL. Usai mengajukan, Pitra menyatakan kepada awak media kliennya itu tidak pernah melakukan makar.
Advertisement
"Perlu kami luruskan di sini bahwsanya klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi berita bohong," ujar Pitra di PN Jaksel, Jumat (10/5/2019).
Menurut Pitra, seruan people power yang disampaikan Eggi Sudjana bukan merupakan suara Eggi Sudjana pribadi. Pernyataan tersebut dikatakan Pitra sebenarnya berasal dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi karena Eggi adalah tim advokat BPN.
BACA JUGA
"Itu dibuktikan dengan SK BPN sebagai advokasi yang ditanda tangani oleh Djoko Santoso [Ketua BPN], bahwasanya Eggi Sudjana ini seorang advokat," kata Pitra.
Pitra juga mengaku kecewa dengan penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka yang terlalu cepat. Menurutnya terjadi perubahan pasal saat pelimpahan laporan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Menurutnya pasal yang didakwakan ke Eggi Sudjana bukan mengenai makar melainkam tentang penghasutan atau menghasut.
"Makanya itu tadi kami sangat kecewa kita. Pasal 160 tentang makar tiba-tiba berubah pasalnya 107 tentang penghasutan," kata Eggi.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi Sudjana berkaitan dengan beredarnya video berisi Eggi Sudjana menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan people power itu, Eggi Sudjana juga dilaporkan oleh Supriyanto yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Longsor dan Banjir Terjadi di Kulonprogo Usai Diguyur Hujan Deras
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Dua Truk dan Satu Bus Terlibat Kecelakaan di Jalan Solo
- KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dinas PUPR Kabupaten OKU
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Gaya Koboi Menkeu Purbaya Mulai Disoroti Banyak Pihak
- Pemkot Jogja Masih Tunggu Juknis Penetapan UMK
- Mendikdasmen Bakal Kaji Pengajaran Bahasa Portugis di Sekolah
- Terjun di Jembatan Drojo Sragen, Jasad Pemuda Ditemukan di Ngawi
Advertisement
Advertisement




