Advertisement

Korupsi Dana Hibah, Menpora Imam Nahrawi Disebut Terima Jatah Rp11,5 Miliar

Newswire
Kamis, 09 Mei 2019 - 22:47 WIB
Sunartono
Korupsi Dana Hibah, Menpora Imam Nahrawi Disebut Terima Jatah Rp11,5 Miliar Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam jumpa pers di Kantor Kementrian Pemuda dan Olagraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2018). - Suara.com/Arief Apriadi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi‎ disebut pernah menerima uang Rp11,5 miliar lewat Asisten Pribadinya (Aspri), Miftahul Ulum. Uang itu berasal dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.

Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya aliran uang sebesar Rp11,5 miliar Aspri Menpora, Miftahul Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora RI, Arief Susanto. Uang itu disebut untuk kepentingan Imam Nachrawi.

Advertisement

"Sebagaimana keterangan terdakwa dan diperkuat pengakuan Johny E Awuy terkait adanya pemberian jatah komitmen fee secara bertahap yang diterima Miftahul Ulum dan Arief Susanto guna kepentingan Menpora RI yang seluruhnya Rp 11,5 miliar," ujar jaksa KPK Ronald F Worotikan saat membacakan tuntutan untuk Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Menurut jaksa, sejak awal Ending Fuad Hamidy dan Miftahul Ulum telah menyepakati komitmen pemberian atas pencairan dana hibah yang diberikan pemerintah lewat Kemenpora kepada KONI. Ending Fuad dan Ulum sepakat bahwa besaran fee 15-19 persen dari nilai total dana hibah.

Namun, Imam, Ulum, dan Arief membantah hal tersebut. Menurut jaksa, keterangan Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, serta staf protokol Kemenpora Arief Susanto yang membantah adanya penerimaan uang harus dikesampingkan.

"Terkait bantahan dari para saksi tersebut, kiranya menurut pendapat kami selaku penuntut umum haruslah dikesampingkan. Dengan alasan bahwa selain keterangan saksi tersebut hanya berdiri sendiri, dan juga tidak didukung oleh alat bukti sah lainnya, bantahan tersebut hanya merupakan usaha pembelaan pribadi para saksi agar tidak terjerat dalam perkara ini," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Ending Fuad dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Johny dituntut 2 tahun dan denda Rp100 tahun subsider 3 bulan kurungan.

Ending Fuad dan Johny disebut telah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut jaksa, suap yang diberikan Fuad dan Johny kepada Mulyana berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara suap untuk Adhi dan Ekto sebesar Rp215 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Soal Pembebasan Lahan untuk IKN dan PSN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement