Advertisement
Korupsi Dana Hibah, Menpora Imam Nahrawi Disebut Terima Jatah Rp11,5 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi disebut pernah menerima uang Rp11,5 miliar lewat Asisten Pribadinya (Aspri), Miftahul Ulum. Uang itu berasal dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya aliran uang sebesar Rp11,5 miliar Aspri Menpora, Miftahul Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora RI, Arief Susanto. Uang itu disebut untuk kepentingan Imam Nachrawi.
Advertisement
"Sebagaimana keterangan terdakwa dan diperkuat pengakuan Johny E Awuy terkait adanya pemberian jatah komitmen fee secara bertahap yang diterima Miftahul Ulum dan Arief Susanto guna kepentingan Menpora RI yang seluruhnya Rp 11,5 miliar," ujar jaksa KPK Ronald F Worotikan saat membacakan tuntutan untuk Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Menurut jaksa, sejak awal Ending Fuad Hamidy dan Miftahul Ulum telah menyepakati komitmen pemberian atas pencairan dana hibah yang diberikan pemerintah lewat Kemenpora kepada KONI. Ending Fuad dan Ulum sepakat bahwa besaran fee 15-19 persen dari nilai total dana hibah.
Namun, Imam, Ulum, dan Arief membantah hal tersebut. Menurut jaksa, keterangan Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, serta staf protokol Kemenpora Arief Susanto yang membantah adanya penerimaan uang harus dikesampingkan.
"Terkait bantahan dari para saksi tersebut, kiranya menurut pendapat kami selaku penuntut umum haruslah dikesampingkan. Dengan alasan bahwa selain keterangan saksi tersebut hanya berdiri sendiri, dan juga tidak didukung oleh alat bukti sah lainnya, bantahan tersebut hanya merupakan usaha pembelaan pribadi para saksi agar tidak terjerat dalam perkara ini," kata jaksa.
Dalam perkara ini, Ending Fuad dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Johny dituntut 2 tahun dan denda Rp100 tahun subsider 3 bulan kurungan.
Ending Fuad dan Johny disebut telah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, suap yang diberikan Fuad dan Johny kepada Mulyana berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara suap untuk Adhi dan Ekto sebesar Rp215 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement