Advertisement
Korupsi Dana Hibah, Menpora Imam Nahrawi Disebut Terima Jatah Rp11,5 Miliar
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam jumpa pers di Kantor Kementrian Pemuda dan Olagraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2018). - Suara.com/Arief Apriadi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi disebut pernah menerima uang Rp11,5 miliar lewat Asisten Pribadinya (Aspri), Miftahul Ulum. Uang itu berasal dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya aliran uang sebesar Rp11,5 miliar Aspri Menpora, Miftahul Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora RI, Arief Susanto. Uang itu disebut untuk kepentingan Imam Nachrawi.
Advertisement
"Sebagaimana keterangan terdakwa dan diperkuat pengakuan Johny E Awuy terkait adanya pemberian jatah komitmen fee secara bertahap yang diterima Miftahul Ulum dan Arief Susanto guna kepentingan Menpora RI yang seluruhnya Rp 11,5 miliar," ujar jaksa KPK Ronald F Worotikan saat membacakan tuntutan untuk Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Menurut jaksa, sejak awal Ending Fuad Hamidy dan Miftahul Ulum telah menyepakati komitmen pemberian atas pencairan dana hibah yang diberikan pemerintah lewat Kemenpora kepada KONI. Ending Fuad dan Ulum sepakat bahwa besaran fee 15-19 persen dari nilai total dana hibah.
BACA JUGA
Namun, Imam, Ulum, dan Arief membantah hal tersebut. Menurut jaksa, keterangan Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, serta staf protokol Kemenpora Arief Susanto yang membantah adanya penerimaan uang harus dikesampingkan.
"Terkait bantahan dari para saksi tersebut, kiranya menurut pendapat kami selaku penuntut umum haruslah dikesampingkan. Dengan alasan bahwa selain keterangan saksi tersebut hanya berdiri sendiri, dan juga tidak didukung oleh alat bukti sah lainnya, bantahan tersebut hanya merupakan usaha pembelaan pribadi para saksi agar tidak terjerat dalam perkara ini," kata jaksa.
Dalam perkara ini, Ending Fuad dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Johny dituntut 2 tahun dan denda Rp100 tahun subsider 3 bulan kurungan.
Ending Fuad dan Johny disebut telah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, suap yang diberikan Fuad dan Johny kepada Mulyana berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara suap untuk Adhi dan Ekto sebesar Rp215 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
Advertisement
Advertisement







