Advertisement
Ahli Pidana UII : Ratna Sarumpaet Bohong karena Malu Sudah Sedot Lemak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Ahli yang bersaksi di persidangan kasus Ratna Sarumpaet menyampaikan alasan terdakwa menyampaikan hoaks.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, menilai tak ada yang salah dari kebohongan Ratna Sarumpaet. Ia menilai, Ratna berbohong karena malu kepada keluarga setelah operasi sedot lemak.
Advertisement
Mudzakir adalah saksi ahli yang dihadirkan kubu terdakwa penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, dalam sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Seusai persidangan, Mudzakir menyimpulkan Ratna Sarumpaet tidak ingin berbuat keonaran, melainkan hanya ingin menjaga hubungan dengan keluarganya sehingga menciptakan kebohongan.
"Karena dia berbuat kan untuk kepentingan keluarganya. Bohong untuk keluarga. Karena dia malu telah melakukan tindakan medis operasi sedot lemak. Maksud tujuannya bukan untuk menimbulkan keonaran, tapi semata-mata untuk kepentingan dirinya sendiri demi hubungan dengan anak," ujar Mudzakir.
Mudzakir menganggap kebohongan yang dilakukan Ratna tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana. Menurutnya, kebohongan tidak dilarang dalam hukum pidana.
"Memang perbuatan Ibu Ratna itu bukan perbuatan pidana. Bohong itu tidak dilarang dalam hukum pidana tapi dilarang dalam bidang-bidang yang lain," jelas Mudzakir.
Mudzakir menganggap, seharusnya kasus Ratna sudah selesai sejak Ratna meminta maaf. Karena orang-orang yang menerima kebohongan Ratna sudah mengetahui kebenarannya, seharusnya tidak perlu dipolisikan.
"Kalau sekarang, orang itu telah mengakui bahwa ia dipukuli itu adalah bohong dan ia minta maaf terhadap orang-orang yang membaca menerima informasi itu, kan sudah selesai.”
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki sehingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya, melainkan imbas melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
- Boyolali Full Berawan Sepanjang Hari Ini, Cek Prakiraan Cuaca Sabtu 20 April
- Mendung dengan Suhu Panas, Simak Prakiraan Cuaca Klaten Sabtu 20 April
- Hanya Berawan tanpa Hujan di Wonogiri, Simak Prakiraan Cuaca Sabtu 20 April
- Gelapkan Uang & Terlibat Pencucian Uang, Dosen Nuklir UGM Diburu Polda Jatim
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement