Advertisement

Ahli Pidana UII : Ratna Sarumpaet Bohong karena Malu Sudah Sedot Lemak

Newswire
Kamis, 09 Mei 2019 - 21:37 WIB
Bhekti Suryani
Ahli Pidana UII : Ratna Sarumpaet Bohong karena Malu Sudah Sedot Lemak Aktifis perempuan Ratna Sarumpaet memberi keterangan tentang kasus penganiyaannya yang tersebar ke media sosial saat konferensi pers di rumahnya, Kampung Melayu kecil, Jakarta, Rabu (3/10/2018). - Suara.com/Muhaimin A Untung

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Ahli yang bersaksi di persidangan kasus Ratna Sarumpaet menyampaikan alasan terdakwa menyampaikan hoaks.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, menilai tak ada yang salah dari kebohongan Ratna Sarumpaet. Ia menilai, Ratna berbohong karena malu kepada keluarga setelah operasi sedot lemak.

Advertisement

Mudzakir adalah saksi ahli yang dihadirkan kubu terdakwa penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, dalam sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Seusai persidangan, Mudzakir menyimpulkan Ratna Sarumpaet tidak ingin berbuat keonaran, melainkan hanya ingin menjaga hubungan dengan keluarganya sehingga menciptakan kebohongan.

"Karena dia berbuat kan untuk kepentingan keluarganya. Bohong untuk keluarga. Karena dia malu telah melakukan tindakan medis operasi sedot lemak. Maksud tujuannya bukan untuk menimbulkan keonaran, tapi semata-mata untuk kepentingan dirinya sendiri demi hubungan dengan anak," ujar Mudzakir.

Mudzakir menganggap kebohongan yang dilakukan Ratna tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana. Menurutnya, kebohongan tidak dilarang dalam hukum pidana.

"Memang perbuatan Ibu Ratna itu bukan perbuatan pidana. Bohong itu tidak dilarang dalam hukum pidana tapi dilarang dalam bidang-bidang yang lain," jelas Mudzakir.

Mudzakir menganggap, seharusnya kasus Ratna sudah selesai sejak Ratna meminta maaf. Karena orang-orang yang menerima kebohongan Ratna sudah mengetahui kebenarannya, seharusnya tidak perlu dipolisikan.

"Kalau sekarang, orang itu telah mengakui bahwa ia dipukuli itu adalah bohong dan ia minta maaf terhadap orang-orang yang membaca menerima informasi itu, kan sudah selesai.”

Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki sehingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.

Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya, melainkan imbas melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement