Advertisement
Ahli: Hoaks Ratna Sarumpaet Tak Bisa Dijerat UU ITE

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Keterangan seorang ahli di persidangan meringkankan terdakwa kasus hoaks aktivis Ratna Sarumpaet.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menghadirkan saksi ahli ITE, Teguh Arifiyadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Advertisement
Dalam persidangan Teguh menjelaskan bahwa hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang ITE adalah perjudian, norma susila, berita bohong perlindungan konsumen. Namun informasi bohong untuk diri sendiri belum bisa masuk dalam Undang-Undang ITE.
"Belum kategori UU ITE," kata Teguh saat memberikan keterangan sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Teguh juga menjelaskan perihal penyebaran pesan secara pribadi yang bisa dikatakan menyebarluaskan atau tidak, sebagaimana dengan aturan Pasal 157 KUHP.
Namun kata dia menyebarkan pesan dari satu orang ke orang lain tidak bisa disebut sebagai menyebarluaskan. Itu masih dalam masuk ranah komunikasi pribadi.
"Dalam konteks UU ITE pidana 28 ayat 2 yang menyEbar itu untuk diketahui secara umum. Umum itu adalah publik, orang yang tidak dikenal," tukasnya.
Dalam kasus ini sendiri Ratna didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua dakwaan. Pertama, Ratna didakwa menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kedua, Ratna juga didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Pemkab Sleman Siapkan Plt Lurah Tegaltirto yang Kena Kasus Korupsi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Waspada Gelombang Tinggi Samudra Hindia 15-17 September
- Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI untuk Jaminan Halal Menu MBG
- Bulog Jamin Beras SPHP Mutunya Tak Berkurang
- Resmi! ATR/BPN Hentikan Sementara Izin Alih Fungsi Lahan Sawah
- Mabes TNI Dalami Pemberi Perintah Kopda FH Bunuh Kacab Bank BUMN
- Kemlu RI Fasilitasi Pemulangan 17 WNI di Nepal
- Filipina, Jepang dan AS Gelar Latihan Militer di Laut China Selatan
Advertisement
Advertisement