Bansos September 2026 Belum Cair Padahal Terdaftar? Ini Penyebabnya
Bansos September 2026 belum cair meski nama terdaftar? Simak penyebab, cara cek status, perubahan desil hingga masalah rekening.
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). /Antara Foto-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA - Keterangan seorang ahli di persidangan meringkankan terdakwa kasus hoaks aktivis Ratna Sarumpaet.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menghadirkan saksi ahli ITE, Teguh Arifiyadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Dalam persidangan Teguh menjelaskan bahwa hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang ITE adalah perjudian, norma susila, berita bohong perlindungan konsumen. Namun informasi bohong untuk diri sendiri belum bisa masuk dalam Undang-Undang ITE.
"Belum kategori UU ITE," kata Teguh saat memberikan keterangan sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Teguh juga menjelaskan perihal penyebaran pesan secara pribadi yang bisa dikatakan menyebarluaskan atau tidak, sebagaimana dengan aturan Pasal 157 KUHP.
Namun kata dia menyebarkan pesan dari satu orang ke orang lain tidak bisa disebut sebagai menyebarluaskan. Itu masih dalam masuk ranah komunikasi pribadi.
"Dalam konteks UU ITE pidana 28 ayat 2 yang menyEbar itu untuk diketahui secara umum. Umum itu adalah publik, orang yang tidak dikenal," tukasnya.
Dalam kasus ini sendiri Ratna didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua dakwaan. Pertama, Ratna didakwa menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kedua, Ratna juga didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Bansos September 2026 belum cair meski nama terdaftar? Simak penyebab, cara cek status, perubahan desil hingga masalah rekening.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta ASN meninggalkan kebiasaan lama dan memperkuat target pembangunan, termasuk kemiskinan dan pengangguran.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Pemkab Sleman dan Klaten menyepakati pembagian PBJT Candi Prambanan untuk mengoptimalkan PAD dan pengembangan kawasan wisata.
Lomba menyanyi Manunggal Fair Kulonprogo batal mendadak. Peserta kecewa karena sudah datang dan menyiapkan penampilan.
Biaya Haji 2027 berpotensi naik. Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf menyebut kenaikan harga avtur dan situasi geopolitik jadi pertimbangan.