Advertisement

Izin Ormas FPI Hampir Habis, Aspirasi Masyarakat Akan Dipertimbangkan Kemendagri

Lalu Rahadian
Kamis, 09 Mei 2019 - 09:57 WIB
Nina Atmasari
Izin Ormas FPI Hampir Habis, Aspirasi Masyarakat Akan Dipertimbangkan Kemendagri Front Pembela Islam (FPI) - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperhatikan aspirasi masyarakat soal izin ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai salah satu pertimbangan Kemendagri untuk menentukan nasib organisasi itu.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo jelang habisnya izin ormas FPI, 20 Juni mendatang. Menurutnya, setiap ormas yang habis izinnya harus mengurus perpanjangan ke Kemendagri.

Setelah izin diurus, tim khusus dari Kemendagri akan melakukan evaluasi. Dia menyebut, setiap ormas prinsipnya harus menerima Pancasila dan UUD 1945 agar bisa berkegiatan di Indonesia.

"Kalau nanti toh ada evaluasi, apapun aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan. Walaupun tidak otomatis harus kami turuti. Karena persyaratan orang buat ormas, kan ada persyaratan umum dan khusus," kata Tjahjo di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Perbatasan (BNPP), Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Penolakan masyarakat terhadap perpanjangan izin berkegiatan FPI terlihat dalam sebuah petisi daring bertajuk "Stop ijin FPI." Petisi itu telah ditandatangani lebih dari 163.500 orang hingga Rabu (8/5) siang.

Keberadaan ormas saat ini diatur dalam UU Nomor 16/2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2017. Beleid itu mengandung satu ketentuan ihwal pembubaran ormas yang tidak lagi harus melalui pengadilan.

Aturan itu juga mempertegas larangan ormas melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), penistaan agama, mengganggu ketertiban umum, hingga melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

"Secara prinsip, setiap warga negara mempunyai hak untuk berserikat, berhimpun, berormas, berpartai. Itu dilindungi oleh UU. Sepanjang berormas, berpartai itu mengikuti aturan-aturan negara, menerima Pancasila, UUD 1945, kebinekaan, nggak ada masalah," katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menyebut, secara prinsip pemerintah tidak punya kewenangan untuk menahan serta mengekang seseorang dan/atau sekelompok orang untuk mengajukan diri membentuk ormas. Kuncinya, ormas terkait harus menerima dan mengikuti Pancasila serta UUD 1945.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Buka Puasa untuk wilayah Jogja dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement