Advertisement
Izin Ormas FPI Hampir Habis, Aspirasi Masyarakat Akan Dipertimbangkan Kemendagri
Front Pembela Islam (FPI) - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperhatikan aspirasi masyarakat soal izin ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai salah satu pertimbangan Kemendagri untuk menentukan nasib organisasi itu.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo jelang habisnya izin ormas FPI, 20 Juni mendatang. Menurutnya, setiap ormas yang habis izinnya harus mengurus perpanjangan ke Kemendagri.
Setelah izin diurus, tim khusus dari Kemendagri akan melakukan evaluasi. Dia menyebut, setiap ormas prinsipnya harus menerima Pancasila dan UUD 1945 agar bisa berkegiatan di Indonesia.
"Kalau nanti toh ada evaluasi, apapun aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan. Walaupun tidak otomatis harus kami turuti. Karena persyaratan orang buat ormas, kan ada persyaratan umum dan khusus," kata Tjahjo di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Perbatasan (BNPP), Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Penolakan masyarakat terhadap perpanjangan izin berkegiatan FPI terlihat dalam sebuah petisi daring bertajuk "Stop ijin FPI." Petisi itu telah ditandatangani lebih dari 163.500 orang hingga Rabu (8/5) siang.
Keberadaan ormas saat ini diatur dalam UU Nomor 16/2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2017. Beleid itu mengandung satu ketentuan ihwal pembubaran ormas yang tidak lagi harus melalui pengadilan.
Aturan itu juga mempertegas larangan ormas melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), penistaan agama, mengganggu ketertiban umum, hingga melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.
"Secara prinsip, setiap warga negara mempunyai hak untuk berserikat, berhimpun, berormas, berpartai. Itu dilindungi oleh UU. Sepanjang berormas, berpartai itu mengikuti aturan-aturan negara, menerima Pancasila, UUD 1945, kebinekaan, nggak ada masalah," katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyebut, secara prinsip pemerintah tidak punya kewenangan untuk menahan serta mengekang seseorang dan/atau sekelompok orang untuk mengajukan diri membentuk ormas. Kuncinya, ormas terkait harus menerima dan mengikuti Pancasila serta UUD 1945.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
Advertisement
PSS Sleman Fokus Internal Game Jaga Ritme Jelang Championship
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 8 Rekomendasi Wisata Batam Favorit Liburan Akhir Tahun
- BPOB Pastikan Wisata Menoreh Dikembangkan Ramah Lingkungan
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Kamis 18 Desember 2025
- Update Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 18 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 18 Desember 2025
- BGN Percepat Pembangunan Dapur Gizi 3T untuk 2026
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Kamis 18 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




