Advertisement
Izin Ormas FPI Hampir Habis, Aspirasi Masyarakat Akan Dipertimbangkan Kemendagri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperhatikan aspirasi masyarakat soal izin ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai salah satu pertimbangan Kemendagri untuk menentukan nasib organisasi itu.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo jelang habisnya izin ormas FPI, 20 Juni mendatang. Menurutnya, setiap ormas yang habis izinnya harus mengurus perpanjangan ke Kemendagri.
Setelah izin diurus, tim khusus dari Kemendagri akan melakukan evaluasi. Dia menyebut, setiap ormas prinsipnya harus menerima Pancasila dan UUD 1945 agar bisa berkegiatan di Indonesia.
"Kalau nanti toh ada evaluasi, apapun aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan. Walaupun tidak otomatis harus kami turuti. Karena persyaratan orang buat ormas, kan ada persyaratan umum dan khusus," kata Tjahjo di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Perbatasan (BNPP), Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Penolakan masyarakat terhadap perpanjangan izin berkegiatan FPI terlihat dalam sebuah petisi daring bertajuk "Stop ijin FPI." Petisi itu telah ditandatangani lebih dari 163.500 orang hingga Rabu (8/5) siang.
Keberadaan ormas saat ini diatur dalam UU Nomor 16/2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2017. Beleid itu mengandung satu ketentuan ihwal pembubaran ormas yang tidak lagi harus melalui pengadilan.
Aturan itu juga mempertegas larangan ormas melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), penistaan agama, mengganggu ketertiban umum, hingga melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.
"Secara prinsip, setiap warga negara mempunyai hak untuk berserikat, berhimpun, berormas, berpartai. Itu dilindungi oleh UU. Sepanjang berormas, berpartai itu mengikuti aturan-aturan negara, menerima Pancasila, UUD 1945, kebinekaan, nggak ada masalah," katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyebut, secara prinsip pemerintah tidak punya kewenangan untuk menahan serta mengekang seseorang dan/atau sekelompok orang untuk mengajukan diri membentuk ormas. Kuncinya, ormas terkait harus menerima dan mengikuti Pancasila serta UUD 1945.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Wakil Bupati Bantul Apresiasi Turnamen Liga Nyeker Mandingan, Isi Liburan Sekolah
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement