Advertisement

Rancang People Power, Pengacara Kivlan Zen, Eggi Sudjana, Ditetapkan Tersangka Dugaan Makar

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 09 Mei 2019 - 12:27 WIB
Nina Atmasari
Rancang People Power, Pengacara Kivlan Zen, Eggi Sudjana, Ditetapkan Tersangka Dugaan Makar Eggi Sudjana - Jibiphoto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional sekaligus penasihat hukum Kivlan Zen, Eggi Sudjana, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan tindak pidana makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengungkapkan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berencana memanggil Eggi Sudjana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Advertisement

Menurut Argo, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana makar karena dia sempat menghasut masyarakat untuk ikut aksi pada people power.

"Betul, akan dipanggil nanti sebagai tersangka," tuturnya, Kamis (9/5/2019).

Seperti diketahui, kasus tersebut berangkat dari laporan kubu Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Supriyanto, seorang sukarelawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Tidak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).

Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement