Advertisement
Menaker Minta Perusahaan Bayarkan THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran
Ilustrasi rupiah - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kabar gembira untuk karyawan perusahaan menjelang Hari Raya Idulfitri. Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Menaker Hanif dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (8/5/2019) malam.
Advertisement
Hanif mengatakan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.
BACA JUGA
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," kata Menaker Hanif.
Menurut dia, pembayaran THR harus disegerakan agar pekerja dapat mempersiapkan kepulangan mudik dengan lebih baik.
"Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," katanya.
Pihaknya juga akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para kepala daerah dan membuka posko pengaduan THR.
"Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Wirobrajan Terima THR dari Tabungan Bank Sampah
- Volume Kendaraan di Jalur Mudik Cianjur Naik 20 Persen di H-4 Lebaran
- Korlantas Polri Resmi Berlakukan One Way Nasional Tol Trans Jawa
- Muncul Antraks, DPRD DIY Kebut Raperda Keamanan Pangan Hewani
- Vinicius Junior Sebut Real Madrid Berubah Saat Main di Liga Champions
- Pep Guardiola Pasang Badan Setelah Manchester City Gugur di UCL
- KPK Dalami Aliran Dana Pemerasan THR di Kabupaten Cilacap
Advertisement
Advertisement









