Advertisement
Kapal Ditahan Badan Keamanan Laut China, 7 WNI Terkatung-katung

Advertisement
Harianjogja.com, BEIJING-- Inisiden terjadi pada kapal Jixiang, yang didalamnya berisi tujuh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Tujuh orang itu terkatung-katung di perairan laut wilayah China hingga hari ke-21, dan mendapatkan bantuan logistik untuk keperluan selama beberapa hari ke depan.
"Makanan sudah dikirim Pak Arifin (Muhammad Arifin, Pelaksana Fungsi Protokol dan Kekonsuleran KJRI Shanghai) ke kapal kemarin," demikian pesan singkat Kapten Kapal Jixiang, Waryanto, kepada Antara di Beijing, Rabu (8/5/2019).
Advertisement
Waryanto bersama enam anak buah kapal (ABK) berada di atas Kapal Jixiang, yang saat ini posisinya berada di perairan dekat Pantai Lianyung, Provinsi Jiangsu, sambil menunggu proses penyelesaian administrasi dan kewajiban lainnya oleh perusahaan pelayaran yang berkedudukan di Taiwan.
"Gaji sebagian 'crew' juga sudah diterima di rekeningnya masing-masing," kata pelaut berusia 41 tahun itu menambahkan.
Menurut Waryanto, agen penempatan kerja para ABK juga sedang mengupayakan tuntutan atas hak-hak yang seharusnya diterima dari perusahaan pelayaran.
Kapal Jixiang berbendera Sierrea Leone itu dioperasikan oleh perusahaan pelayaran Taiwan. Jixiang ditahan oleh pihak Badan Keamanan Laut China (MSA) pada 17 April 2019 atas pelanggaran memasuki wilayah secara ilegal.
Kapal Jixiang sedang dalam perjalanan mengangkut gula dari Taichung dan Taipei, Taiwan, menuju Hong Kong. Namun, Waryanto diperintahkan oleh perusahaan untuk memutar haluan ke utara (Shanghai), padahal posisi Hong Kong di baratdaya.
Sampai saat, ini para pelaut asal Indonesia itu tidak jelas nasibnya karena perusahaan pelayaran belum memenuhi kewajiban membayar denda yang ditetapkan oleh MSA dan Imigrasi China. Demikian halnya dengan gaji ketujuh pelaut tersebut.
"Saya sangat berharap Idul Fitri ini bisa berkumpul bersama keluarga di kampung halaman Pak," kata Waryanto yang berdomisili di Jakarta. Ia ingin mengakhiri hubungan kerjanya dengan perusahaan pelayaran di Taiwan agar bisa pulang ke Tanah Air.
Sementara itu, Pelaksana Fungsi Protokol dan Kekonsuleran Konsulat Jenderal RI di Shanghai Muhammad Arifin terus mendesak pihak agen penempatan kerja agar memenuhi tuntutan para ABK sesuai kontrak kerja yang ditandatangani bersama.
"Sebenarnya KJRI tidak memberikan bantuan logistik karena salah satu ABK Pak Waryanto bilang kebutuhan logistik selama berada di atas kapal akan ditanggung agen penghubung," katanya dalam pesan singkat melalui Wechat.
Selain Waryanto, keenam ABK pemegang paspor Indonesia yang saat ini masih terkatung-katung di perairan laut China timur itu adalah Oskar Raya Bitan (31), Zainal Haris (41), Endrayanto (30), Setiawan Zem Rente (25), Azzumar Sajidin (32), dan Sahbri (27).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement