Advertisement
Kondisi Kejiwaannya Labil, Ratna Sarumpaet Sering Berniat Bunuh Diri
Ratna Sarumpaet - JIBI/Bisnis Indonesia/Aziz Rahardyan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, menderita kondisi kejiwaan yang tak stabil ketika menyebarkan kebohongannya.
Hal ini diungkap staf oribadi Ratna Sarumpaet Nur Cahaya Nainggolan saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). Nur mengatakan Ratna kerap ingin mengakhiri hidup di kala stres atau banyak masalah.
Advertisement
"Dia enggak stabil, kalau lagi ngobrol-ngobrol kakak [Ratna] suka bilang mau bunuh diri, masalahnya berbeda-beda," ucap Nur, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Menurut Nur, masalah kondisi emosional yang dialami Ratna itu sudah lama, jauh sebelum dirinya melakukan perbuatan menyebarkan informasi bohong. Namun, Ratna akan meminta maaf jika kondisinya sudah agak baikan.
"Kalau nanti udah tenang dia nyamperin, dia peluk kita, dia emang suka begitu abis marah kalau udah tenang, peluk, minta maaf," tutur Nur.
Menurutnya, itulah yang membuat Ratna rutin mengonsumsi obat penenang atau obat depresi untuk menangkal rasa cemas yang berlebihan dalam menyikapi permasalahan.
Menanggapi hal tersebut, selepas persidangan Ratna Sarumpaet menyatakan hal senada, di samping berterimakasih pada saksi-saksi meringankan yang telah hadir untuknya.
Seperti diketahui, hari ini ada tiga saksi yang hadir untuk meringankan Ratna, yakni Nur, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, dan saksi ahli bahasa Franz Asisi Datang dari Universitas Indonesia.
"Ya, seperti yang dia katakan. Ya, memang depresi," ungkap Ratna sembari berjalan meninggalkan ruang persidangan.
Oleh sebab itu, dalam sidang selanjutnya, Ratnya menyebut saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya, yaitu
Ahli Hukum Pidana, Ahli Hukum ITE, dan dokter kejiwaan.
Sementara itu, Ratna akan menghadapi dua dakwaan, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Kendaraan di Jalan Tol Meningkat Jelang Libur Isra Mikraj
- Banjir Bandang di Pulau Siau Sulawesi Utara Berdampak pada 1.377 Warga
- Dokter Peringatkan Risiko Penyakit Pekerja Lapangan Saat Banjir
- Sejumlah Negara di Eropa Imbau Warganya Tinggalkan Iran karena Protes
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
Advertisement
Novel Baswedan Soroti Aturan Tersangka Tak Dipajang oleh KPK
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 15 Januari 2026
- Gol Pio Esposito Bawa Inter Milan Tekuk Lecce 1-0
- KSPI Protes UMP 2026, DPR dan Kemenaker Digeruduk Hari Ini
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Kamis 15 Januari 2026
- Dramatis, Albacete Singkirkan Real Madrid 3-2 di Copa del Rey
- Jadwal KA Bandara YIA-Tugu Yogyakarta Kamis 15 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 15 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




