Advertisement
KPU Siapkan Bukti Kuat di Sidang Dugaan Kecurangan Situng
Warga sedang melihat daftar caleg yang dipasang di papan pengumuman pada Minggu (21/4) di TPS 2, Desa Mergosari, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo. - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk menguatkan keterangan dalam persidangan kasus dugaan kecurangan pada Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng KPU.
Diketahui, sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (7/5/2019) siang ini. Menurut Ilham, pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses ajudikasi kepada Bawaslu RI.
Advertisement
"Kita tunggu saja hasilnya. Prinsipnya kita menyiapkan bukti-bukti yang kuat," ujar Ilham di Kantor KPU RI, Jalan imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
Ilham menerangkan, Situng KPU itu sendiri dimaksudkan sebagai bentuk tranparansi informasi kepada publik. Sehingga, publik juga bisa mengoreksi apabila ada kesalahan pada data yang ada.
BACA JUGA
"Bahkan kalau kita lihat dari ahli Pemilu mengatakan, bahwa situng ini cukup akurat dan juga membantu kita untuk transparan kepada masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu RI memutuskan untuk menindaklanjuti laporan Direktur Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenang Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad terkait dugaan kecurangan dalam Situng KPU RI.
Keputusan tersebut diputuskan dalam sidang ajudikasi yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019) kemarin.
Bawaslu RI dijadwalkan akan melakukan pemanggilan terhadap KPU RI dalam sidang lanjutan pada hari ini. Sidang tersebut diagendakan untuk mendengarkan keterangan dari KPU RI selaku pihak terlapor.
Ketua Majelis Hakim, Abhan mengatakan sidang lanjutan tersebut akan digelar pukul 14.00 WIB. Selain itu, dalam persidangan nantinya juga akan dilakukan pembuktian dari kedua belah pihak.
"Agenda mendengarkan jawaban dari terlapor sekaligus bukti dan saksi kedua belah pihak," kata Abhan dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Pemuda Diamankan Polsek Sleman Usai Aniaya Pengendara dengan Celurit
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Jumat 31 Okt 2025
- ADD Sleman Naik Rp7 M, Siltap Lurah & Pamong Dikerek
- Kualitas Pembiayaan Jaga Laba BTPN Syariah Q3 2025
- Jalur Trans Jogja Malioboro-Tugu-Giwangan hingga Prambanan
- Dominasi Ducati di MotoGP Bakal Meredup
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Jumat 31 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement





