Advertisement

Aturan Main Impor Bawang Putih Disorot KPPU

Newswire
Selasa, 07 Mei 2019 - 15:27 WIB
Sunartono
Aturan Main Impor Bawang Putih Disorot KPPU Ilustrasi pedagang bawang putih di Pasar Gentan Sinduharjo, Kecamatan, Ngaglik, Kabupaten Sleman - JIBI/HarianJogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyoroti adanya indikasi persaingan dagang tidak sehat dalam penunjukan Perum Bulog untuk mengimpor bawang putih. Ini disebabkan Bulog seolah mendapat perlakuan istimewa ketimbang pengimpor lain.

Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah untuk bisa mengevaluasi kebijakan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan Kementerian Pertanian.

Advertisement

Menurutnya, persetujuan impor bawang putih ini lebih baik ditandai dengan adanya surat persetujuan impor (SPI) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dibandingkan melalui RIPH.

"Bahkan kita mendorong bawang putih enggak ada RPIH, langsung aja terbitkan SPI. Kalau jumlahnya kebanyakan, itu kan mekanisme bisnis," ujarnya seperti dilansir Harian Neraca, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Guntur pun mempermasalahkan ketimpangan praktik yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 38 Tahun 2017. Dalam hal ini, importir diwajibkan menanam bawang putih sebesar 5% dari kuota impornya. Tapi, ketentuan ini tidak diwajibkan dalam impor yang dilakukan Bulog.

"Kami tidak berpihak kepada Bulog atau swasta. Intinya, jangan ada diskriminasi. Pelaku usaha diharuskan menanam 5% sesuai jumlah kuota. Nah itu harus konsisten dari Kementan," ujarnya.

Pada kasus ini, dia tidak menitikberatkan terkait adanya pelanggaran dalam proses impor bawang putih ini. Namun, lebih ke wilayah kebijakan. "Faktanya, proses impor berjalan tidak sesuai rencana. Jangan sampai dibuat aturan yang bikin konsumen rugi, sementara tidak ada pelaku usaha dalam negeri yang dilindungi," ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Pertanian menyatakan sedikitnya 60.000 ton bawang putih asal Tiongkok sudah masuk ke Indonesia pekan ini, melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Priok Jakarta. Jumlah tersebut merupakan tahap awal dari persetujuan impor yang telah dikeluarkan Kementerian Perdagangan bagi perusahaan swasta mencapai 115.675 ton.

"Bawang putih tersebut diprioritaskan untuk mengamankan pasokan di bulan puasa dan Lebaran," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Ditjen Hortikultura Kementan Moh Ismail Wahab.

Ismail memastikan pasokan bawang putih akan segera normal seiring dengan masuknya impor asal China sebanyak 60.000 ton pada 2-6 Mei ini. Pemerintah telah melakukan berbagai langkah konkret untuk menstabilkan pasokan bawang putih.

Menurut dia, secara nasional konsumsi dan kebutuhan bawang putih sebulan mencapai 42.000 ton. Dengan digelontorkannya bawang putih impor ini, sangat cukup untuk mengamankan pasokan nasional sekaligus mengerek harga turun ke posisi normal.

Hingga kini Kementan telah menerbitkan rekomendasi impor bagi perusahaan yang menjalankan wajib tanam bawang putih sesuai ketentuan. Totalnya sementara ada 19 importir yang sudah mendapat rekomendasi impor dan akan terus menyusul importir lain.

"Jadi, sembari mekanisme impor ini jalan, kita terus pacu penanaman bawang putih di dalam negeri. Harapannya tahun 2021 nanti ketergantungan terhadap bawang putih impor seperti saat ini tidak lagi terjadi," katanya.

Menurut Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Yasid Taufik, pihaknya sejauh ini telah mengatur tata niaga bawang putih secara efisien. Hal itu karena 97% dari kebutuhan bawang putih masih harus diimpor.

Pada akhir Maret, Kementan sudah mengeluarkan RIPH, yang disusul penerbitan surat persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan 115 ribu ton. "Jadi sampai saat ini total 240.000 ton lebih yang sudah dikeluarkan rekomendasi impornya. Secara berkesinambungan, bawang putih akan terus masuk, yang dimulai awal Mei ini. Enam bulan ke depan stok bawang putih nasional dijamin aman," ujarnya.

Berdasar pemantauan di beberapa pasar di Jakarta, harga bawang putih terpantau di kisaran Rp 55.000-65.000 per kilogram. Sementara di Pasar Induk Kramat Jati di harga Rp 45.000 per kg untuk jenis sinco atau bawang banci.

Ketua Bidang Pemberdayaan Petani Forum Tani Indonesia (Fortani) Pieter Tangka menilai, kebutuhan impor bawang putih untuk pemenuhan pasokan dalam negeri telah terpenuhi melalui importir swasta.

Menurut Pieter, keputusan Kementerian Perdagangan untuk menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) kepada 8 perusahaan swasta untuk impor bawang putih sudah tepat. Oleh karena itu, seiring dengan cairnya perizinan tersebut, Bulog sebaiknya tidak perlu lagi melaksanakan impor bawang putih.

Dia justru mengkhawatirkan Bulog akan tetap melakukan penugasan tersebut, padahal institusi itu tidak berpengalaman dalam melakukan impor bawang putih. Kondisi ini, katanya bisa saja memicu lahirnya kartel baru bawang putih yang secara tidak langsung ikut melibatkan Bulog. "Khawatirnya Bulog akan sub kontrakkan ke importir-importir itu juga. Itu yang saya khawatirkan," ujar Pieter.

Peneliti senior LPEM FEB-UI Sulastri Surono menambahkan, Bulog sebaiknya tidak memaksa untuk impor bawang putih karena kapasitas dan dana institusi tersebut yang terbatas. Terkait pengadaan bawang putih ini, Sulastri lebih mempercayai importir swasta karena memiliki pengalaman dan mau menanam bawang putih sebanyak lima persen dari total volume impor.

Pengamat ekonomi Indef Rusli Abdullah mengatakan pemerintah harus mulai menyusun data riil kebutuhan bawang putih dalam negeri agar kegaduhan dari kebijakan impor tidak terjadi lagi.

 Data tersebut dapat membantu pemerintah dalam memetakan produksi bawang putih, termasuk ketika kebutuhan meningkat dan impor harus dilakukan. "Kalau beras, produksi paling tinggi bulan Maret-April-Mei. Panen bulan Oktober-November Desember. Berarti pemerintah disini harus jaga-jaga akhir tahun," ujarnya.

Untuk saat ini, dia menilai kebijakan impor bawang putih masih dibutuhkan dan eksekusinya harus cepat agar tidak menganggu pasokan. Selain itu, hal terpenting lainnya adalah barang impor itu harus bisa didistribusikan secara merata ke daerah yang membutuhkan. "Jangan sampai ketika barangnya sudah datang, barangnya ditimbun di gudang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement