Advertisement

Promo November

Jual Obat Kuat, Pria Asal China Ini Dideportasi

Newswire
Selasa, 07 Mei 2019 - 01:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Jual Obat Kuat, Pria Asal China Ini Dideportasi Ilustrasi obat-obatan tablet dan kapsul. - REUTERS/Srdjan Zivulovic

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Zhang Hecheng, 55, akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Klas I Makassar, Sulawesi Selatan. Ia sebelumnya dipenjara tujuh bulan dalam kasus penjualan obat kuat serta melanggar visa kunjungan.

"Kita pulangkan setelah diproses hukum enam bulan di Lapas Makassar. Yang bersangkutan melanggar izin penjualan obat-obatan serta menyalahgunakan visa kunjungan sosial budaya dan wisata, namun berkegiatan menjual obat," ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas I Makassar Andi Pallawarukka, saat rilis di kantornya, Makassar, Senin.

Advertisement

Zhang Hecheng telah melanggar pidana Pasal 122 huruf a UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian. Sanksinya adalah dideportasi hari ini dikawal staf seksi intelejen dan penindakan Imigrasi Makassar untuk diserahkan ke Pemerintah China.

Selain itu, yang bersangkutan diketahui sudah dua minggu melakukan penjualan seperti obat kuat, suplemen dan berbagai jenis kepada masyakat di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Zhan tertangkap oleh tim Pengawasan Orang Asing (Pora) setelah mendapat informasi dari petugas kepolisian Kabupaten Sinjai yang mencurigai WNA melakukan kegiatan perdagangan tanpa dokumen pendukung dan melanggar izin tinggal.

"Dia mengaku baru pertama kali berjualan di Sinjai, tapi di tempat lain sudah lama berjualan. Ini kasus pertama ditemukan petugas imigrasi," ujar Pallawarukka.

Meski demikian tidak semua obat yang dijual tidak semua berasal dari China, ada juga obat yang dibeli di Sulsel untuk dipasarkan pelaku kepada masyarakat.

Mengenai hukuman pidana yang sudah dijalani Zhan, yakni enam bulan, karena tidak mampu membayar denda Rp200 juta yang dijatuhkan hakim, akhirnya ditambah satu bulan dan total dijalani selama tujuh bulan penjara.

"Paspor yang digunakan pelaku sudah dimusnahkan Kejaksan Negeri Sinjai sesuai perintah pengadilan dan namanya dimasukan dalam daftar hitam. Yang bersangkutan sebelumnya ditahan di kantor Imigrasi Makassar untuk pengurusan dokumen hingga rampung lalu dideportasi," tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Bangun SDM Unggul, Paslon 2 Hasto Wawan Siap Kerja Keras Bangun Sistem Pendidikan Pro Rakyat

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement