Advertisement

Jumlah Pupuk Bersubsidi Terbatas, Kementan Minta Penggunaan Secara Bijak

Newswire
Minggu, 05 Mei 2019 - 12:57 WIB
Sunartono
Jumlah Pupuk Bersubsidi Terbatas, Kementan Minta Penggunaan Secara Bijak Pupuk bersubsidi - Ilustrasi/JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Pertanian (Kementan) akan tetap memberikan subsidi pupuk untuk  digunakan para petani. Namun demikian, Kemenentan minta agar pupuk yang diberikan pemerintah digunakan secara bijaksana, karena jumlahnya terbatas.

Berdasarkan DIPA 2019, anggaran untuk subsidi pupuk 2019 sebesar 9,55 juta ton, sedangkan dari Permentan No.47/2018 sebesar 8,874 juta ton. Adapun jenis dari DIPA 2019 adalah urea 4,1 juta ton, SP 36 850 ribu ton, ZA 1,05 juta ton, NPK 2,55 juta ton, dan organik 1 juta ton.

Advertisement

Sementara rincian dari Permentan No.47/2018 adalah urea 3,825 juta ton, SP 36 779 ribu ton, ZA 996 ribu ton, NPK 2,326 juta ton dan organik 948 ribu ton.

“Ini berbed,  karena DIPA berdasarkan serapan tahun sebelumnya, sedangkan Permentan berdasarkan proposional luas baku lahan,” kata Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhrizal Sarwani saat Forum Diskusi Agrina Kepastian Petani Mendapatkan Pupuk Bersubsidi"di Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Permentan mengajukan subsidi pupuk berdasarkan dari luas baku areal persawahan saat ini yang semakin berkurang. Berdasarkan data dari BPN, pada 2013 - 2018 terjadi pengurangan sebanyak 689.519 hektare, sedangkan data berdasarkan konfirmasi gubernur/bupati seluruh Indonesia terjadi pengurangan sebanyak 865.063 hektare.

“Kalau Permentan No.47/2018 mengacu pada luas lahan baku dari BPN, maka secara nasional akan terjadi kekurangan alokasi pupuk sebesar 676 ribu ton, sehingga DIPA mengacu kepada serapan tahun sebelumnya, sementara Permentan dapat disesuaikan dengan anggaran apabila diperlukan,” jelas Muhrizal.

Jumlah pupuk subsidi yang dikeluarkan terbatas, sehingga petani harus bisa memanfaatkannya sebaik mungkin. Selain itu, petani juga bisa memanfaatkan pupuk organik untuk memulihkan kondisi lahan.

“Walau ketersediaan pupuk bersubsidi masih kurang, tapi kalau tidak disediakan, maka petani bisa mengeluh. Sebenarnya pupuk bersubsidi yang dibutuhkan adalah 12 juta ton, namun yang disediakan hanya 8,847 juta ton,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Winarno Tohir mengatakan, pupuk tetap harus disubsidi agar petani terus bersemangat dalam berusaha. Jika tidak ada subsidi, maka tidak ada kontrol dari pemerintah dan harga pupuk akan menjadi tidak terkendali.

“Kebijakan pemberian subsidi pupuk bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan oleh petani, sesuai dengan rekomendasi (Permentan 47/2018 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian),” jelasnya.

Tidak hanya itu, kebijakan subsidi pupuk juga bertujuan untuk mendukung penerapan pemupukan sesuai dosis yang direkomendasi, sehingga diharapkan produktivitas usaha tani dan pendapatan petani meningkat.

“Pupuk merupakan salah satu faktor produksi yang sangat menentukan produksi dan produktivitas pertanian. Ketersediaan pupuk di lapangan, baik dari segi kualitas, kuantitas dan harga yang terjangkau, menjadi salah satu syarat yang harus dapat dijamin oleh pemerintah,” terang Winarno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement