Advertisement
Ngamar di Hotel Melati, 25 Pasangan Tak Resmi Terjaring Satpol PP Sukoharjo

Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo berhasil menjaring 25 pasangan tak resmi dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah hotel kelas melati pada Jumat (3/5/2019) malam.
Operasi pekat dilaksanakan tim gabungan di sejumlah hotel kelas melati di wilayah Sukoharjo Kota, Grogol dan Kartasura. Tim gabungan berasal dari Polres Sukoharjo, Kodim 0726/Sukoharjo serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo. Anggota tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok. Mereka menyebar dan menyisir sejumlah hotel kelas melati yang diduga sering menjadi tempat berbuat mesum pada malam hari.
Advertisement
Anggota tim gabungan kali pertama menyisir sejumlah hotel kelas melati di wilayah Sukoharjo Kota. Hasilnya, petugas mendapati 14 pasangan tak resmi yang tengah berduaan di kamar.
“Kami banyak mendapat laporan dari masyarakat ihwal tindak asusila sejumlah hotel kelas melati. Kami ingin menindaklanjuti laporan masyarakat menjelang Ramadan,” kata Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, kepada wartawan, Sabtu (4/5/2019).
Sementara anggota tim gabungan lainnya menyisir beberapa hotel kelas melati di wilayah Kartasura. Petugas mengetuk setiap pintu kamar hotel. Kala itu, ada 11 pasangan bukan suami istri yang terjaring operasi pekat di sejumlah hotel.
Mereka tak dapat menunjukkan buku nikah saat diperiksa petugas. Mereka langsung dibawa menuju Kantor Satpol PP Sukoharjo menggunakan truk.
“Pasangan tak resmi yang terjaring operasi didominasi kalangan muda. Rata-rata masih sekolah atau kuliah. Mereka belum menikah namun berani berduaan di dalam kamar hotel,” ujar dia.
Sesampai di Kantor Satpol PP Sukoharjo, puluhan pasangan tak resmi itu diberi pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya lagi. Petugas juga mendata identitas diri setiap pasangan tak resmi. Mereka diminta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatan. Apabila diulangi lagi maka mereka akan diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Petugas menyita identitas diri setiap pasangan tak resmi itu. “Mereka wajib lapor setiap pekan. Identitas diri bisa diambil saat mereka mengikuti pembinaan lanjutan,” tutur dia.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Sukoharjo, Wardino, mengatakan operasi serupa tak hanya dilaksanakan menjelang Ramadan melainkan secara berkala. Hal ini bagian dari upaya pemerintahan menegakkan Perda No 21/2016 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement