Advertisement

Petugas Temukan 3 Ponsel Diduga untuk Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas Madiun

Abdul Jalil
Sabtu, 04 Mei 2019 - 03:17 WIB
Sunartono
Petugas Temukan 3 Ponsel Diduga untuk Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas Madiun Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Timur, AKBP Wisnu Chandra (pakai belangkon) mengecek ponsel yang disita dari dua napi LP Klas I Madiun, Jumat (3/5 - 2019). (Madiunpos.com/Abdul Jalil)

Advertisement

Harianjogja.com, MADIUN -- Petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas I Madiun menyita  tiga ponsel milik dua narapidana yang diduga mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Madiun. Pihak Lapas kemudian menyerahkan tiga ponsel itu kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. 

Tim BNNP Jatim sebelumnya menangkap dua wanita yang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kg pada Kamis (2/5/2019) malam. Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Timur, AKBP Wisnu Chandra, mengatakan tiga unit ponsel tersebut merupakan barang bukti yang disita dari dua napi LP tersebut.

Advertisement

Tiga ponsel itu diduga menjadi sarana untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu yang dibawa dua perempuan berinisial SAS dan NH yang ditangkap pada Kamis malam. Sedangkan dua napi LP Kelas I Madiun yang diduga mengendalikan peredaran sabu-sabu itu berinisial AF dan RM.

BNNP Jatim akan memeriksa dan mengeluarkan konten tiga ponsel tersebut. "Nanti akan dibuktikan semua. Apa ini terkait perkara yang berjalan? Semua konten HP akan ditarik. Apakah HP itu terbukti digunakan atau tidak. Jejak digital tidak akan pernah bohong," jelas dia setelah menerima tiga ponsel dari kepala LP Kelas I Madiun, Jumat (3/5/2019) siang.

Barang bukti berupa tiga ponsel tersebut diharapkan bisa mengungkap perbuatan dua napi yang diduga terkait dengan penangkapan dua wanita yang membawa empat kilogram sabu-sabu di Madiun.

"Mudah-mudahan alat komunikasi tadi yang diserahkan ke kami bisa kami kembangkan dan membuktikan apakah mereka yang ada di dalam itu terlibat dalam perkara ini," jelas dia.

Kalau memang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba itu, para napi itu bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). BNNP akan fokus menghentikan aliran dana dalam peredaran narkoba itu.

Kepala LP Kelas I Madiun, Thurman Hutapea, mengatakan dua napi yang diduga terlibat dalam kasus penangkapan 4 kg sabu-sabu di Madiun merupakan napi pindahan dari LP Medaeng. Kedua napi itu sudah dua tahun ditahan di LP Kelas I Madiun.

"Kami mendukung program BNNP. Ini kan berkat koordinasi yang baik [penyerahan tiga ponsel dua napi]," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 03:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement