Advertisement
Menteri Budi Karya Bakal Evaluasi Peraturan Tarif Ojol

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Setelah sepekan sejak berlaku mulai 1 Mei, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan mengevaluasi penerapan tarif ojek online. Evaluasi itu mencakup apakah jumlah penumpang turun setelah pemerintah memberlakukan biaya jasa ojek online yang baru.
"Kalau dalam satu minggu ada suatu hal yang perlu dievaluasi, akan kami evaluasi. Namanya peraturan kan bisa kami lakukan perbaikan-perbaikan demi kemanfaatan untuk stakeholder, terutama untuk pengendara dan pengguna," katanya, Kamis (2/5/2019).
Advertisement
Budi mengaku, penetapan tarif didasarkan pada usulan pengemudi. Seperti diketahui, pemerintah menetapkan biaya jasa ojek online di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya, dan Makassar.
Tarif batas bawah untuk Zona I (Sumatra, Jawa, Bali) Rp1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama Rp7.000--Rp10.000. Ketika ditambahkan 20% dari potongan aplikator, masyarakat perlu merogoh kocek antara Rp2.312-Rp3.000 per km.
Sementara itu, tarif batas bawah untuk Zona II (Jabodetabek) Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000-Rp10.000. Maka, besaran tarif yang harus dibayar penumpang menjadi Rp2.400-3.125 per km. Besaran ini merupakan tarif tambahan setiap kilometernya apabila pesanan lebih dari 4 km.
Untuk Zona III (Kalimantan, NTB, dan wilayah timur), tarif batas bawah Rp2.100 per km dan batas atas Rp2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama berkisar Rp7.000--Rp.10.000. Dengan demikian, besaran biaya jasa ojol per kilometer di Zona III antara Rp2.625--Rp3.250.
"Pasti ada keluhan. Oleh karenanya, saya kasih kesempatan satu minggu untuk mengevaluasi. Saya tidak lakukan massif. Kami lakukan di lima kota karena lima kota ini bisa menjadi barometer mengenai bagaimana reaksi mereka [penumpang]," ujar Menhub.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
Advertisement
Advertisement