Advertisement

Peraturan Ojol Baru, Driver Ikut Senang. Ini Alasannya

Farida Trisnaningtyas
Jum'at, 03 Mei 2019 - 09:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Peraturan Ojol Baru, Driver Ikut Senang. Ini Alasannya Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jakarta. - Reuters/Beawiharta

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO--Peraturan terkait tarif baru berdasarkan sistem zonasi yang ditetapkan Kementerian Perhubungan  untuk mengatur ojek online (ojol) membuat driver di Solo senang. Mereka senang kendati peraturan ini belum berlaku.

Sebagai informasi, Menurut Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, ada aturan mengenai besaran biaya jasa ini. Hal ini meliputi batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, yang ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.

Advertisement

Salah satu driver Ojol asal Solo, Dian Nanda, mengaku senang dengan adanya penetapan tarif tersebut. Menurutnya, aturan baru ini dinilai melindungi mereka dari kebijakan manajemen Ojol yang kerap menurunkan besaran tarif seenaknya.

“Kami jadi terlindungi karena tarif batas bawah dan atasnya jelas. Dengan begitu, manajemen enggak seenaknya menentukan besaran tarif. Apalagi selama ini potongan dari manajemen cukup besar sampai 20 persen per order,” ujarnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Kamis (2/5/2019).

Dian menambahkan selama ini untuk oder short trip sekitar Rp5.000 per 4 km. Penghasilan ini dipotong Rp1.000 untuk manajemen dan Rp4.000 untuknya. Sementara untuk long trip sekitar Rp80.000 dan sebesar Rp19.000 untuk manajemen. Menurutnya, potongan ini terlalu besar. Nantinya, jika tarif baru berlaku ia bisa mengantongi minimal Rp7.000 per 4 km atau short trip.

Hal serupa diungkapkan driver Ojol lain, Agus Sofyan. Ia juga menyambut baik penerapan tarif baru Ojol tersebut. Terlebih ia kerap kali merasa dirugikan dengan adanya penurunan tarif hingga banyaknya promo yang diberikan untuk pelanggan.

“Biasanya per km dihitung Rp1.000 jadi empat kilometer Rp4.000. Dulu per empat kilometer itu kami bisa dapat Rp6.400. Aturan baru ini kami berharap bisa memperoleh sekitar Rp7.000 per empat kilometer,” katanya.

Sementara itu, salah satu pelanggan Ojol, Putri, mengaku sebenarnya tak masalah dengan adanya penetapan tarif yang berimbas kepada kenaikan harga Ojol. Menurutnya, di satu sisi ini dianggap merugikan pelanggan, di sisi lain regulasi ini dinilai semakin menghargai para driver.

“Sebagai pelanggan tentu inginnya murah. Akan tetapi, para driver juga harus dihargai. Tinggal bagaimana konsumen enggak rugi dan perusahaan Ojol juga mesti menurut aturan pemerintah,” ujarnya.

Karyawan swasta ini mengaku mobilitasnya sangat terbantu dengan adanya Ojol. Ia bisa menggunakan jasa Ojol sebanyak 5 kali sehari. Jika dihitung-hitung ia merogoh kocek sekitar Rp40.000 per hari. Menurutnya, nilai ini masih dianggap wajar.

“Hal terpenting adalah keamanan berkendara. Saya berharap ini ditingkatkan karena kemampuan driver dalam berkendara satu sama lain berbeda sehingga nantinya membuat nyaman konsumen,” katanya.

Pelanggan lain, Ali, berharap kenaikan tarif ini dibarengi dengan performa driver yang semakin bagus. Selain itu, kondisi kendaraan juga mesti diperhatikan hingga kian mudahnya penggunaan aplikasi Ojol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement