Advertisement
Dinilai Terlalu Mahal, Tarif Ojek Online Akan Dievaluasi
Ilustrasi gojek, grab, uber - Sae
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi tarif ojek daring pada pekan depan yang sudah mulai berlaku pada 1 Mei 2019 karena ada masukan dari masyarakat bahwa tarif baru tersebut kemahalan.
“Kami akan mengevaluasi setelah tujuh hari berlaku karena ada masukan merasa enggak perlu dinaikkan karena kemahalan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seperti dilansir Antaranews, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Advertisement
Budi mengatakan kenaikan tarif adalah usulan para pengemudi ojek daring. “Kan namanya peraturan bisa kita lakukan perbaikan-perbaikan demi untuk kemanfaatan pemangku kepentingan, terutama untuk pengendara dan bagi pengguna,” katanya.
Budi mengatakan pihaknya sudah menyesuaikan sesuai dengan tuntutan pengenudi dan kemampuan daya beli masyarakat. “Kalau kemarjn kan waktu kita tetapkan mau jadi Rp2.000 atau Rp1.600, kan enggak mau, makanya kita ikuti, itupun Rp2.000 ini sudah turun dari ekspektasi mereka yang Rp2.500.Sudah turun, tapi masih ketinggian. Jadi kami lihat lagi,” katanya.
BACA JUGA
Dia menambahkan saat ini pihaknya masih menampung aspirasi masyarakat karena hanya baru beberapa pihak saja yang merasa keberatan. “Saya akan menggunakan mekanisme tertentu merekam dengan baik mewakili masyarakat maupun pengendara-pengendara ojol [ojek daring],” katanya.
Untuk itu, Keputusan Menteri 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi baru berlaku di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan Makassar.
KP tersebut merupakan lanjutan dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Saya tidak lakukan masif. Kami lakukan di lima kota karena lima kota ini bisa menjadi barometer, mengenai bagaimana reaksinya mereka,” katanya.
Berdasarkan KP 348/2019, tarif tersebut berdasarkan zonasi, rinciannya Zona 1: Jawa Sumatera dan Bali, Zona 2: Jabodetabek dan Zona 3: Kalimantan, Sulawesi dan lainnya.
Untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600.
Selain itu, peraturan tersebut juga memberlakukan tarif buka pintu atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan, yaitu Rp8.000-Rp10.000 untuk wilayah Jabodetabek. Biaya jasa minimal artinya perjalanan nol hingga empat kilometer diberlakukan tarif yang sama, yaitu Rp8.000-Rp10.000, artinya tarifnya ‘flat’ hingga empat kilometer.
Biaya jasa minimal ditentukan berdasarkan zona, Zona 1 yakni Jawa Sumatera dan Bali berlaku Rp 7.000-Rp10.000, Zona 2 Jabodetabek Rp8.000-Rp10.000 dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi dan lainnya Rp7.000-Rp10.000.
Sementara itu, untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Sumber Air Minum dari Sumur Bor, BPKN Bakal Klarifikasi Aqua
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
Advertisement
Kasus Anak Tertimpa Kentongan di Kulonprogo Masuk Tahap Penyelidikan
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Ditegur Merokok di Kamar, Pria Jaksel Pukul Kakak Ipar Hingga Tewas
- Kuatkan Solidaritas, Paguyuban SRC Gelar Undian Berhadiah
- Ratu Sirikit Wafat, Thailand Umumkan Berkabung Nasional Selama 1 Tahun
- Skor Kacamata, Bali United Gagal Cetak Gol lawan Persita
- KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, Penumpang Dialihkan Naik Bus
- Komisi XI DPR Soroti Dana Kas Daerah Mengendap Rp234 Triliun
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
Advertisement
Advertisement



