Advertisement
TKN: Rekomendasi Ijtima Ulama III adalah Cermin Mentalitas Tidak Siap Kalah yang Kalap
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Tb Ace Hasan Syadzily menilai hasil rekomendasi Ijtima Ulama III mencerminkan mental pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang tidak siap kalah.
"Mentalitas timses 02 yang tidak siap kalah membuat mereka kalap, tabrak kiri, tabrak kanan termasuk menggunakan lagi manuver yang diberi label Itjima Ulama," ujar Ace dalam keterangan resminya, Rabu (1/5/2019).
"Segala upaya dilakukan untuk tidak mengakui kekalahan versi hitung cepat, mulai dari delegitimasi KPU, meminta pemilu ulang, sampai dengan meminta Pak Jokowi didiskualifikasi," tambahnya.
Ace melihat manuver kubu Prabowo-Sandiaga memainkan wacana kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif tak jelas buktinya. Jangankan bukti, kumpulan C1 dan data real count pun tak pernah diungkap secara transparan ke publik.
"Anehnya, walaupun secara kasat mata mereka melakukan delegitimasi KPU, tapi justru mereka minta KPU-Bawaslu untuk mendiskualifikasi pak Jokowi. Ini artinya mereka merengek-rengek pada lembaga yang kredibilitasnya sedang mereka hancurkan," ujar politisi Golkar ini.
Sebelumnya, Ijtima Ulama III menghasilkan lima poin rekomendasi yang diungkap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama Yusuf Muhammad Martak di Hotel Lorin, Bogor, Rabu (01/05/2019). Di antaranya:
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pilpres 2019.
3. Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01.
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/ diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement