Advertisement
225.238 Pelamar Berebut Masuk Sekolah Kedinasan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Ratusan ribu anak muda berebut masuk sekolah kedinasan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah pendaftar sekolah kedinasan telah mencapai 225.238 hingga Selasa (30/4/2019) pada pukul 11.08 WIB.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan pendaftaran penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni sekolah kedinasan pada kementerian/lembaga yang dibuka sejak 9 April 2019. Pendaftaran dibuka melalui portal dikdin.bkn.go.id, dan secara resmi akan ditutup pada 30 April 2019 pukul 24:00 WIB.
Advertisement
“Penutupan pendaftaran tersebut berlaku untuk seluruh Sekolah Kedinasan kecuali Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) yang memperpanjang pendaftaran hingga 5 Mei 2019,” ungkapnya, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (30/4/2019).
Sesuai pengumuman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor: B/393/S.SM.01.00/2019, total ada 21 sekolah kedinasan dari 8 kementerian/lembaga yang membuka pendaftaran tahun 2019.
Dari total 225.238 pelamar yang telah menyelesaikan pendaftaran, dia menjelaskan ada lima besar sekolah Kedinasan yang paling diminati. Posisi pertama ditempati oleh Politeknik Keuangan Negera (PKN) STAN dengan 128.987 pelamar.
Kemudian disusul dengan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan pelamar sebanyak 38.141. Posisi ketiga ditempati oleh Politeknik Statistika STIS dengan 16.377 pelamar dan keempat adalah Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi dengan 8.452 pelamar. Di posisi kelima, ada Politeknik Imigrasi (Poltekim) dengan 5.677 pelamar.
Selanjutnya, pelamar yang telah menyelesaikan pendaftaran akan mengikuti proses verifikasi administrasi untuk dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, kecuali PKN STAN dan Politeknik Statistika STIS yang tidak melalui tahap verifikasi administrasi sehingga seluruh pelamar pada kedua sekolah kedinasan tersebut akan mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
Salah satu tahapan seleksi tersebut adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang sesuai dengan ketentuan Peraturan yang berlaku.
“Selain itu, pelamar juga akan mengikuti tahapan lainnya seperti tes psikologi, tes kesamaptaan, tes matematika, dan lainnya sesuai dengan ketentuan masing-masing sekolah kedinasan,” tekannya.
Ridwan mengharapkan seluruh pelamar selalu memantau website atau media sosial resmi milik Sekolah Kedinasan untuk mengetahui informasi selanjutnya.
Seperti diketahui, sekolah kedinasan merupakan salah satu jalur untuk menjadi CPNS. Namun, pengangkatan menjadi CPNS tersebut dilakukan setelah siswa-siswi/taruna-taruni dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari lembaga pendidikan kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga yang bersangkutan dan pemerintah daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Uzbekistan jadi Lawan Garuda Muda di Semifinal setelah Kandaskan Arab Saudi 2-0
- Tangis Kecil Erick Thohir Iringi Sukses Timnas U23 ke Semifinal Piala Asia U-23
- Kasus DBD di Pacitan Melonjak Tinggi pada April Ini, Angkanya Capai 107
- Jatuh lalu Tertabrak Truk, Pengendara Motor Meninggal di Selogiri Wonogiri
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement