UU Ketenagakerjaan Baru Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satu aturan baru melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri), Ketua KPU Arief Budiman (tengah) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto sebelum mengikuti debat capres putaran keempat di Hotel Shangri La, Jakarta, Sabtu (30/3/2019). /Bisnis-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma\'ruf Amin menilai usulan Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade yang ingin merevisi undang-undang yang mengatur masa jabatan presiden RI hanya satu periode dinilai terlalu berlebihan. Sebab, sistem yang sedang berjalan sekarang ini dirasa sudah baik.
"Saya kira berlebihan lah. Karena dengan [sistem] seperti ini sudah bagus," kata Direktur Komunikasi Politik TKN, Usman Kansong, di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019).
Sebagaimana diketahui, Pasal 7 UUD 1945 menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Usman menyebut, regulasi itu dirasa telah cukup baik di dalam negara demokrasi. Kata dia, Amerika Serikat saja menggunakan mekanisme yang hampir sama dengan di Indonesia.
"Di amerika kita lihat, di Amerika itu 4 tahun kemudian bisa dipilih kembali pada periode berikutnya. Bahkan umumnya mereka itu presiden menjabat dua periode pada umumnya," ujarnya.
Sebelumnya, Andre mengusulkan undang-undang yang mengatur masa jabatan presiden RI segera diubah. Menurut dia, idealnya itu setiap orang hanya dibolehkan menjadi kepala negara sebanyak satu kali, dengan masa pemerintahan selama tujuh tahun.
Andre menjelaskan, alasan dirinya meminta regulasi itu untuk diubah, supaya bisa menciptakan seorang presiden yang kerjanya fokus terhadap kesejahteraan rakyat, bukan memikirkan bagaimana cara mempertahankan sebuah kekuasaan.
"Setelah mereka dilantik,mereka bukan berfikir bagaimana mereka mempertahankan kekuasaannya di periode ke depan. Tapi bekerja bersungguh-sungguh memenuhi janjinya sama rakyatnya," kata Andre dalam diskusi polemik MNC Trijaya Network bertajuk \'Silent Killer Pemilu Serentak\', di d\'consulate resto, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satu aturan baru melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
BK DPRD Bantul menyatakan belum ada laporan pelanggaran berat anggota dewan sepanjang 2024-2026. Pelanggaran masih sebatas administrasi.
MK menilai gugatan syarat administrasi Gibran tidak relevan dan telah melampaui tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Pew Research Center mencatat 10 negara dengan proporsi warga yang tidak berdoa setiap hari. Swedia tertinggi, disusul Hungaria dan Jerman.
Pematangan lahan PSEL Piyungan dimulai Oktober 2026 dan ditargetkan rampung Desember sebelum pembangunan fisik dimulai.
Empat WNI korban pembajakan kapal MT Honour 25 oleh perompak Somalia dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.