Advertisement
Pemilu 2019 Dinilai Rumit, Pengamat: Revisi UU Pemilu Bukan Solusi, DPD Bubarkan Saja
Ilustrasi. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, KUPANG--Revisi UU Pemilu dinilai bukan solusi untuk menyederhanakan pemilu. Hal ini disampaikan oleh pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SHum, Selasa (23/4/2019).
"Pengamatan saya memang pemilu di Indonesia sangat ribet. Soal revisi UU Pemilu untuk kepentingan penyederhanaan pemilu tidak terlalu berpengaruh karena sistemnya tidak berubah," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Selasa.
Advertisement
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan keluhan soal pelaksanaan pemilu serentak 2019, dan adanya usulan agar pemerintah dan DPR merevisi UU No.7/2017 tentang Pemilu.
Menurut dia, aturan yang mendasari penyelenggaraan pemilu di Indonesia juga terlalu ribet, dimana partai politik terlalu banyak, calon juga banyak dan pejabat politik yang dipilih oleh rakyat juga terlalu banyak.
BACA JUGA
Menurut dia, solusi untuk menyederhanakan pemilu adalah membatasi jumlah partai politik peserta pemilu untuk mengurangi jumlah pejabat politik yang dipilih pada setiap pemilu.
Selain itu, pemilih hanya diberikan pilihan untuk memilih partai politik, seperti sebelumnya, dan bukan memilih calon anggota legislatif.
Langkah lain adalah pemilu presiden dan pemilu legislatif harus dipisahkan, tidak boleh lagi digabungkan, karena membuat rakyat kesulitan dan itu kemunduran demokrasi.
Johanes Tuba Helan juga mengusulkan agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibubarkan saja karena tidak ada fungsinya.
Jika partai politik peserta pemilu dibatasi, dan pemilih hanya diberi kesempatan untuk memilih partai politik, serta pemisahan pilpres dan pileg, maka penyelenggaraan pemilu akan lebih sederhana, dan secara otomatis akan berdampak pada partisipasi rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
Advertisement
Ini Cara Kampung Wisata Cokrodiningratan Sulap Sampah Jadi Souvenir
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jelajah Kuliner Dunia Saat Ramadan di The Rich Jogja Hotel
- Axioo Class Program Hubungkan SMK dan Industri Teknologi
- Iran Belum Tetapkan Pengganti Ali Khamenei karena Situasi Keamanan
- Enam Suplemen yang Dinilai Kurang Aman bagi Kesehatan Jantung
- 32 WNI Dievakuasi dari Iran melalui Azerbaijan Hari Ini
- Jateng Siap Sambut 17 Juta Pemudik, Stok Pangan Masih Surplus
- Kulonprogo Lantik 76 Kepala Sekolah dan Mutasi 22 Jabatan OPD
Advertisement
Advertisement








