Advertisement
Sandi Kembali ke DKI 2, Pengamat: Tidak Elok
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno mengadiri kampanye terbuka di Stadion Semeru, Lumajang, Jawa Timur, Kamis (4/4/2019). - ANTARA FOTO/Seno
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kendati calon wakil presiden Sandiaga Uno berpeluang kembali menjadi Wakil Gubernur DKI, tetapi hal itu dinilai tidak pantas. Penilaian ini disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Margarito.
Menurut Margarito, tidak ada satu pun peraturan yang menghalangi Sandi maju kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Hanya saja selain mengikuti prosedur pencalonan dari awal kembali, Sandi bisa maju kalau mendapat restu dari dua partai politik pendukungnya.
Advertisement
“Sandi bisa kembali jadi wakil gubernur, tapi ini masalah etika politik yang tidak elok,” ujar Margarito dalam perbincangan dengan Bisnis, Senin (22/4/2019).
Bahkan, Margarito menyebut istilah ‘bunuh diri politik’ kalau Sandi kembali maju karena dia telah maju sebagai caon wakil presiden yang notabene adalah pemimpin nasional.
BACA JUGA
Hingga kini Sandi masih menunggu hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pencalonannya sebagai wakil presiden mendamingi Capres Prabowo Subianto.
Lebih jauh Margarito mengatakan proses yang dilalui Sandi juga akan panjang seperti mendapat persetujuan anggota DPRD DKI Jakarta setelah diajukan kembali meski telah direstui kedua partai pendukungnya.
Selain itu, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai pengusung juga harus menarik kembali pencalonan Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu yang telah diajukan dan tengah diproses untuk menjadi wakil gubernur.
Margarito mengatakan tidak yakin Sandi akan mau kembali maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta karena telah memiliki modal politik yang besar untuk kembali tampil sebagai kontestan pada Pemilu 2024.
Usai pemungutan suara Pemilu 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kembali membahas sosok wakil gubernur DKI Jakarta.
Anggota Fraksi PDIP Gembong Warsono menyatakan saat ini pihaknya sedang dalam tahap pemilihan perwakilan dari masing-masing fraksi. Setidaknya ada 27 anggota dewan yang bakal dipilih untuk tim panitia khusus (pansus) pemilihan wakil gubernur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
- Banjir Tak Halangi Ela dan Muhadi Gelar Resepsi Pernikahannya
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- ASUS Tinggalkan Bisnis Smartphone, Fokus ke PC dan AI
- SPPG Berpeluang Jadi PPPK, DPRD DIY Minta Prioritas Guru Honorer
- Gelombang Panas Ekstrem Landa Chile, Kebakaran Hutan Tewaskan 19 Orang
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru untuk 20 Januari 2026
- Update Jadwal KA Prameks Tugu Jogja-Kutoarjo 20 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Selasa 20 Januari
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, 20 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




