Advertisement
28 TPS di DIY Gelar Pemilu Ulang & Lanjutan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 28 tempat pemungutan suara (TPS) di DIY menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). Pemungutan suara ulang dan lanjutan terpaksa dilakukan karena munculnya masalah saat pemungutan suara yang dilakukan Rabu (17/4/219) lalu.
Di Kabupaten Bantul, PSU dan PSL akan digelar di delapan kecamatan dan melibatkan 3.093 pemilih. “PSU dan lanjutan ini akan kami lakukan pada 27 April mendatang, tepatnya pada Sabtu. Mungkin nanti antusias para pemilih memang menurun tapi akan kami sosialisasikan lagi agar mereka yang tidak libur bekerja bisa menyempatkan diri untuk ikut PSU ataupun lanjutan,” kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dalam jumpa pers terkait PSU dan PSL di Kabupaten Bantul, Minggu (21/4/2019).
Advertisement
KPU Bantul sudah berkoordinasi ulang dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Sementara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di 13 TPS tersebut agar tidak terjadi kesalahan ataupun kecurangan pada saat PSU dan juga PSL digelar.
Menurutnya, persoalan ini muncul ketika ada pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetapi ingin menggunakan hak suaranya dengan memakai KTP elektronik (KTP-el) yang domisilinya di luar daerah TPS.
BACA JUGA
“Itu terjadi hampir di 13 kecamatan yang ada di Bantul. Jadi pemilih yang menggunakan hak suaranya melalui KTP-el luar domisili setempat, sedangkan KPPS kami sudah tidak memperbolehkan pemilih tersebut umtuk mencoblos tetapi oleh PTPS setempat membiarkan pemilih tersebut untuk mencoblos. Bahkan ada beberapa pengawas yang menyuruh secara sengaja agar pemilih tersebut bisa mencoblos menggunakan KTP-el yang luar domisili,” katanya.
“Jadi ketika kami cek kronologi dan juga laporan semuanya menyalahkan KPPS sedangkan kejadian aslinya PTPS lah yang mengizinkan pemilih tersebut untuk mencoblos. Kami yakin ada pihak yang sengaja mengintervesi keadaan ini.”
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantul, Mestri Widodo mengungkapkan
pemilih bisa lolos dan menggunakan hak suaranya karena PTPS termakan oleh berita hoaks yang ditunjukkan pemilih yang berisikan informasi bisa dipakainya KTP-el luar domisili untuk mencoblos.
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Sleman. Bawaslu Kabupaten Sleman merekomendasikan PSU di dua TPS, karena ada kesalahan administratif yang ditemukan pada saat pencoblosan.
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ikhsan Siregar mengatakan kedua TPS yang direkomendasikan untuk PSU adalah TPS 03 Cangkringan dan TPS 52 Caturtunggal.
“Direkomendasikan untuk PSU karena ada pemilih luar daerah yang tidak memiliki A5 dan tidak masuk dalam DPK, tetapi ikut mencoblos dengan menggunakan KTP-el luar daerah,” kata Arjuna, Minggu.
Ia menjelaskan pengulangan tersebut, hanya untuk surat suara capres dan cawapres, sebab pemilih dengan KTP-el luar daerah hanya memilih capres dan cawapres.
“Yang diperkenankan untuk mencoblos ulang adalah mereka yang masuk dalam daftar hadir pada Rabu [17/4/209] lalu,” ujar dia.
Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan PSL di 11 TPS. Alasan yang mendasari PSL ini rata-rata adanya pemilih DPT, DPTb, dan DPK yang sudah mendaftarkan diri ke KPPS dan dicatat dalam formulir C7 tetapi belum mendapatkan surat suara karena kurang.
“Prinsip yang kami ikuti adalah bagaimana menjaga dan menyelamatkan hak pilih, bagi mereka yang sudah terdaftar dalam formulir C7 tetapi tidak mendapatkan surat suara karena kurang. Sedangkan untuk pemegang A5 yang belum mendaftar di TPS manapun, tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam PSL,” kata dia.
Rekomendasi PSL tersebut, kata dia, ditujukan untuk TPS 7, 34, 35, 65, 67, 82, 116 Caturtunggal. Kemudian TPS 18, 116, dan 120 Maguwoharjo serta TPS 63 Sariharjo, Ngaglik. “Terkait dengan pelaksanaan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Kapan dan bagaimana mekanisme yang harus dilakukan KPU. Sesuai regulasi, PSU berlangsung paling lambat 10 hari pasca-pemungutan suara,” kata dia.
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan lembaganya telah menerima rekomendasi terkait dengan PSU dan segera ditindaklanjuti. “Kami akan melaksanakan PSU pada Rabu [24/4/2019], kami sudah meminta surat suara dan alat kelengkapan lainnya kepada KPU RI melalui KPU DIY,” ujar dia.
Rekomendasi
Di Kabupaten Kulonprogo ada dua TPS yaitu di TPS 31 Kelurahan Wates, Kecamatan Wates, dan TPS 2, Desa Mergosari, Kecamatan Pengasih menggelar PSU. Coblosan ulang terpaksa dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu Kulonprogo.
Ketua KPU Kulonprogo, Ibah Muthiah mengatakan kedua TPS tersebut menggelar PSU pada Minggu setelah berkonsultasi dengan KPU Provinsi DIY. “Semua pemilih di dua TPS itu mencoblos ulang tapi hanya pada jenis surat suara tertentu,” ujar Ibah.
Ia mengatakan di dua TPS tersebut ada kesalahan tata cara pemungutan suara setelah ada temuan dari Bawaslu Kulonprogo. Menurutnya, petugas KPPS kurang memahami aturan dan melakukan kesalahan.
Di TPS 31, Kelurahan Wates, Kecamatan Wates, petugas KPPS melakukan kesalahan karena memberikan surat suara pada dua orang dengan KTP-el dari Papua padahal kedua orang tersebut tidak tercatat sebagai DPTb di TPS tersebut. Di TPS 2, Desa Mergosari, Kecamatan Pengasih, terdapat tiga orang pemilih masuk pada DPTb, yang harusnya ketiga orang tersebut mendapat empat jenis surat suara, tapi KPPS malah memberikan lima jenis surat suara.
Di TPS 31 Kelurahan Wates, Kecamatan Wates terdapat 274 warga masuk DPT, sementara di TPS 2 Desa Mergosari, Kecamatan Pengasih, ada 289 warga yang masuk DPT.
Ibah mengatakan di TPS 31, Kelurahan Wates, Kecamatan Wates, digelar pencoblosan ulang untuk jenis surat suara presiden dan wakil presiden. Adapun di TPS 2, Desa Mergosari, Kecamatan Pengasih pencoblosan hanya dilakukan pada surat suara DPRD Kabupaten.
Ketua Bawaslu Kulonprogo, Ria Herlinawati, mengatakan PSU tersebut dilakukan setelah Bawaslu menemukan pelanggaran administrasi. Ke depannya, Bawaslu tetap mengawasi setiap proses gelaran pemilu.
Bawaslu juga menemukan beberapa hal seperti adanya surat suara yang tertukar atau kekurangan surat suara. Namun, hal itu bisa diantisipasi dengan adanya Pengawas TPS.
Salah satu warga di Dusun Wonosidi Lor, Kelurahan Wates, Kecamatan Wates, Dwi Sugriani mengatakan sebelumnya ia mendapat sosialisasi terkait dengan adanya PSU. Ia diberi tahu, akan diadakan pencoblosan ulang karena adanya kesalahan tata cara saat pemungutan suara pada 17 April kemarin.
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Rosita mengatakan lembaganya masih mengkaji tentang temuan di lapangan. Menurut dia, kasus di Gunungkidul berbeda dengan yang terjadi di Bantul, Kulonprogo maupun Sleman sehingga kajian dilakukan secara lebih mendalam. “Kalau di sana jelas [Sleman, Kulonprogo, Bantul] jelas ada yang membawa KTP-el dari luar daerah tetap bisa nyoblos. Padahal sesuai aturan hanya untuk warga yang alamatnya sesuai tertera di KTP-el yang boleh ikut mencoblos,” katanya.
Dia tidak menampik sejumlah TPS di Gunungkidul ada permasalahan. Salah satunya disebabkan karena pemilih mendapatkan surat suara yang sama sehingga terjadi pencoblosan lebih dari satu kali. “Ini yang kami dalami, apakah akan ada PSU atau cuma sebatas teguran. Jadi untuk sementara belum memberikan rekomendasi apapun ke KPU,” ungkapnya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
- Kemenkeu Salurkan Rp644,9 Triliun Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Rumah di Temanggung Rusak Diterjang Angin Kencang
- Midget, Bemo Legendaris Daihatsu Dihidupkan Kembali
- Tarif Impor Elektronik Naik, Pemerintah Diminta Perkuat Industri Lokal
- Cak Imin Jelaskan Alasan Pemerintah Gunakan APBN Bangun Al Khoziny
- Pedagang Beringharjo Minta Pengurangan Plastik Dilakukan Bertahap
- Viral Tayangan Trans7 Hina Pesantren, PBNU Ambil Jalur Hukum
- Pemilos Serentak Kulonprogo, Ajarkan Pendidikan Demokrasi
Advertisement
Advertisement