Advertisement
Korban Pemilu Terus Berjatuhan, Sudah 54 Petugas KPPS Tewas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Korban tewas akibat pemilu dari kalangan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terus berjatuhan.
Sebanyak 54 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa daerah dikabarkan meninggal dunia. Hal itu berdasarkan data yang dihimpun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (21/4/2019) malam.
Advertisement
Komisioner KPU, Viryan Azis menuturkan hingga kekinian dari laporan yang diterima pihaknya pada Minggu (21/4/2019) malam total sebanyak 54 orang petugas meninggal dunia. Sedangkan, 32 orang dikabarkan sakit.
"Sebanyak 86 petugas yang mengalami musibah. Meninggal 54 orang dan sakit 32 orang," tutur Viryan saat dihubungi, Senin (22/4/2019).
Berkenaan dengan itu, Viryan mengatakan data tersebut masih kemungkinan berubah. Sebab, menurutnya pihaknya juga baru menerima laporan kembali pada Senin (22/4/2019) pagi ini.
"Data tadi malam, barusan masuk lagi laporan," ungkapnya.
Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menginginkan agar pemilihan anggota legislatif dan pilpres yang dilakukan serentak sejak Pemilu 2019, dikaji ulang. Pasalnya, ada banyak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang gugur, akibat kelelahan saat menjalankan tugas.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd. Mahfud MD merespons usulan dari salah seorang warganet untuk melakukan kajian ulang soal pemilu serentak.
"Mohon maaf @mohmahfudmd apa tidak sebaiknya pemilu serentak ini dikaji ulang? Melihat banyaknya korban berjatuhan," kata salah seorang warganet seperti dikutip, Sabtu (20/4/2019).
Mahfud MD menyetujuinya. Menurut Mahfud MD, istilah 'serentak' bisa ditafsirkan digelar pada hari yang berbeda, tidak harus dalam satu hari bersamaan seperti yang terjadi dalam Pemilu 2019.
"Setuju. Sebenarnya istilah serentak bisa ditafsirkan tak harus harinya sama, bisa saja dipisah. Kita bisa bahas lagi, termasuk treshold," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan, pemilu serentak merupakan hasil keputusan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) saat membuat amandemen. Mahkamah Konstitusi saat itu mengabulkannya.
"Itu dulu kan keputusan MPR saat membuat amandemen bahwa Pemilu dilakukan serentak dengan 5 kotak. Berdasar dokumen dan kesaksian eks anggota-anggota Panitia ad-hoc (PAH) MPR itu MK mengabulkannya," ungkap Mahfud.
Untuk diketahui, sedikitnya ada 10 petugas KPPS di Jawa Barat yang meninggal dunia. Mereka gugur dalam menjalankan tugasnya lantaran mengalami kelelahan hingga stres dengan dinamika proses penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement