Advertisement
KPU Minta Jangan Halangi Hak Warga untuk Mencoblos
Ilustrasi. - Solopos/M. Ferri Setiawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Dalam Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi warga negara yang memiliki hak pilih untuk datang ke TPS pada Rabu (17/4/2019) mendatang.
"Jangan ada siapa pun yang melakukan tindakan menghalangi warga negara yang punya hak pilih untuk mendatangi TPS," kata anggota KPU RI Ilham Saputra dihubungi di Jakarta, Senin (15/4/2019)
Advertisement
Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Ilham mengatakan pasal itu diatur dimaksudkan guna mencegah jika ada orang-orang yang menghalangi-halangi seseorang menggunakan hak pilihnya.
BACA JUGA
"Jika ada [menghalang-halangi hak memilih], segera laporkan kepada Bawaslu atau pihak kepolisian," katanya.
Ia mengimbau masyarakat memilih sesuai dengan hati nurani, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Sebelumnya, anggota KPU RI Viryan Azis juga mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan pada tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional yang spesifik ditujukan agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.
Jika ada perusahaan yang tetap mempekerjakan pegawainya pada hari itu sehingga menyebabkan pegawainya tidak dapat menggunakan hak pilihnya, dapat dikenai sanksi pidana sesuai yang diatur UU Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Senin 12 Januari, Tarif Rp26.00
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Nissan Gravite Debut di India, Awal Peluncuran 3 Model Baru
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Minggu 11 Januari 2026
- Ferrari Resmi Perkenalkan SF-26 untuk Musim F1 2026
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini, 11 Januari 2026
- Kejutan Piala FA: Crystal Palace Tersingkir oleh Tim Kasta Keenam
- Jalur Trans Jogja, Minggu 11 Januari 2026
- Update Harga Emas Pegadaian Minggu: Galeri24 & UBS Stabil
Advertisement
Advertisement




