Advertisement
Jaksa KPK Fokus Tangani Dakwaan Kepala KPP Pratama Ambon Nonaktif
Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, AMBON--Tim jaksa penuntut umum(JPU) KPK mengaku masif fokus terhadap dakwaan Kepala KPP Pratama Ambon nonaktif, La Masikamba sehingga belum bisa memastikan apakah ada calon terangka baru dalam perkara dugaan suap pajak dari para wajib pajak di kota Ambon.
"Untuk La Masikamba kami anggap bahwa sebagai kepala pajak pasti mengetahui bagaimana kondisi, masalah, dan komuniksasi sudah bisa disimpulkan jadi nanti dimasukan dalam tuntutan," kata JPU KPK, Takdir Suhan di Ambon, Jumat (14/2/2019).
Advertisement
Soal calon tersangka baru, untuk saat ini mereka masih fokus pada dua dakwaan atas terdakwa kemudian dianalisa dalam tuntutan, dan mengingat belum sampai diputuskan oleh majelis hakim, maka azas praduga tidak bersalah untuk La Masikamba masih melekat.
Menurut dia, apabila dalam tuntutan jaksa yang berlanjut dengan putusan majelis hakim yang sependapat maka akan dilihat nanti analisanya bagaimana sehingga harus ditunggu analisanya sampai tanggal penuntutan.
BACA JUGA
"Fakta sidang, alat bukti komunikasi, dan data paling up date adalah LHKPN bagi jaksa sudah dimaksimalkan pembuktiannya dalam meyakinkan majelis hakim dan kami sudah maksimal mengingatkan terdakwa untuk kooperatif," ujarnya.
Meski pun terdakwa berbelit-belit, tetapi tidak masalah bagi jaksa dan mereka sudah yakin dengan semua alat bukti yang majelis hakim pun aktif untuk menggali fakta sidang.
"Jadi kita tunggu nanti pada saat penuntutan dan keputusan majelis hakim," tegas Takdir.
Semua WP ada di Ambon, apakah masuk dalam 13 WP atau tidak tetapi utamanya mereka berada di Ambon, kemudian untuk penemuan masalah seperti Anthoni Liando merupakan temuan pusat dan di level provinsi apabila ada dugaan WP melakukan pelaporan SPT maka itu haknya dia.
Intinya semua WP yang terdakwa minta pinjaman berada di Ambon dan yang kasih tunai, jaksa sudah mencoba mengingatkan, tetapi dengan data yang dimiliki ada yang Rp10 juta sesuai slip-slip setoran bank yang ada nominalnya di atas Rp10 juta sampai Rp50 juta.
"Jadi nilai itu sesuai dengan bukti slip setoran ke bank yang nominalnya puluhan sampai ratusan juta, walau pun sebagian terdakwa masih menutupi," kata Takdir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Produktivitas Naik, Nelayan Kulonprogo Terima Alat Modern
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- 85 Persen Pasien Kanker Paru di DIY Datang Sudah Stadium Lanjut
- Arus Tol Cipali Arah Cirebon Naik Tajam di H-5 Natal
- Banjir Bandang Terjang Guci Tegal, Pancuran Rusak
- GP Ansor Apresiasi Prabowo Bangun Kampung Haji di Makkah
- Libur Nataru 2026, Waterboom Jogja Gelar Fun Run dan Kuliner
- BST Koridor 6 Tirtonadi-Solo Baru Dihentikan Mulai 2026
- LIMA 2025 Basketball Gandeng Nestle MILO, Jangkau 1.400 Atlet
Advertisement
Advertisement



