Advertisement
Terbukti Terima Suap Proyek Miliaran Rupiah, Gubernur Aceh Nonaktif Diganjar 7 Tahun Penjara
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp 8,717 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan ketiga. Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3/2019).
Advertisement
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik untuk terdakwa selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya," tambah hakim Saifuddin.
BACA JUGA
Artinya hakim menilai bahwa Irwandi hanya terbukti untuk dakwaan pertama dan kedua, tapi tidak terbukti dalam dakwaan ketiga.
Dalam dakwaan pertama Irwandi disebut menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh menyetujui kontraktor usulan Ahmadi atau rekanan dari Kabupaten Bener Meriah untuk mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah.
Uang diserahkan Ahmadi secara bertahap melalui Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. Dalam dakwaan kedua, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh masa jabatan 2017-2022 menerima gratifikasi berupa hadiah dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 8,717 miliar.
Namun hakim tidak setuju bahwa Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh tahun 2007-2012 bersama-sama dengan Izil Azhar alias Ayah Marine yang merupakan orang kepercayaan Irwandi dan tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2017, menerima hadiah berupa uang setotal Rp 32,454 miliar.
Alasannya karena Izil Azhar alias Ayah Marine tidak dihadirkan sebagai saksi oleh JPU. Izil sendiri masih buronan dan Irwandi mengklaim bahwa Izil hanya akan menyerahkan diri jika diizinkan oleh Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Atas putusan itu, baik JPU KPK maupun Irwandi masih menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Advertisement
Lalampa, Wisata Kuliner Khas Malut Favorit Saat Ramadan
Advertisement
Berita Populer
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 22 Februari 2026
- Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 22 Februari 2026
- Cuaca DIY Minggu 22 Februari 2026: Hujan Ringan Pada Siang Hari
- Como Bungkam Juventus 0-2, Inter Kukuh di Puncak
- Al Nassr Pesta Gol, Ronaldo Dekati 1.000 Gol
- 10 Tewas akibat Gempuran Israel di Lebanon Timur
- Manchester City Pangkas Jarak, Chelsea Tertahan
Advertisement
Advertisement








