Advertisement
Kepala Desa di Karanganyar Tersangka Korupsi Rp1 Miliar
Ilustrasi Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan Kepala Desa (Kades) Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso, Suparno, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana di desa.
Informasi yang dihimpun Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Kejari Karanganyar menaikkan status Suparno dari saksi menjadi tersangka pada Jumat (5/4/2019). "Sudah ditetapkan tersangka, Jumat. Dasar penetapan tersangka adalah karena sudah didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti. Ada keterangan saksi, petunjuk, dan surat," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, saat dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Sabtu (6/4/2019).
Advertisement
Seperti diberitakan pertengahan bulan lalu, Kejari Karanganyar memeriksa Kepala Desa Girimulyo, Suparno, karena diduga tersangkut kasus korupsi pengelolaan dana di desa. Kajari menyampaikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana di Desa Girimulyo masuk tahap penyidikan.
Kejari sudah memproses kasus itu sejak sembilan bulan lalu. Kejari menerima laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Saat itu Suhartoyo mengaku sudah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Sementara ini [Suparno] belum bisa terus terang. Mbulet [bertele-tele]. Saat ditanya beralasan sakit perut. Kalau kami sudah dapat mencermati melalui keterangannya, kami periksa lagi, duit dinggo ngapa wae ta [duit itu untuk apa saja]," ujar dia.
Suhartoyo menjelaskan proses selanjutnya masih memeriksa keterangan saksi-saksi dan tersangka. Kejari akan memanggil kembali Suparno sebagai tersangka untuk melanjutkan proses penyidikan.
Tetapi Suhartoyo belum mau menjawab saat ditanya kemungkinan menahan Suparno. "Nanti lah kami kan belum sampai ke situ. Ini masih penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi masih banyak yang perlu dan tersangka juga perlu kami periksa lagi terkait perkembangan kasus. Tapi sudah statusnya tersangka," kata Kajari.
Saat ini, Suhartoyo melanjutkan penyidik terus mendalami kasus ini baik mengenai bantuan desa, dana desa, ADD maupun yang terkait dengan yang dikelola pemerintah desa. "Kami runut sampai ke akar-akarnya. Program pendaftaran tanah sistematis lengkap [PTSL] juga kami dalami," ujar dia.
Suhartoyo menyampaikan dugaan penyimpangan dana oleh Suparno menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Informasi yang beredar, Suparno berupaya mengembalikan dana Rp300 juta lebih. Suhartoyo mengaku mendengar informasi tersebut.
Tetapi dia menyampaikan Kejari belum menerima bukti resmi pengembalian dana itu. Lagipula, menurut Suhartoyo, uang yang dikembalikan Suparno saat proses penyidikan tidak akan mempengaruhi proses penyidikan.
"Pengembalian saat penyidikan itu hanya meringankan jadi berlaku Pasal 4 UU Korupsi. Informasinya sudah [dikembalikan] tapi secara nyata kami belum tahu. Nominalnya Rp300 juta sekian menurut informasi. Belum ada bukti legal pengembalian. Dikembalikan kepada siapa juga kan kami belum tahu," tutur dia.
Suhartoyo menargetkan perkara itu berkekuatan hukum tetap tahun ini. "Lebih cepat lebih baik karena masih banyak yang harus dikerjakan. Yang jelas tahun ini sudah putus pengadilan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Buka Puasa Jogja Minggu 22 Februari 2026, Magrib 18.04 WIB
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Waktu Buka Puasa dan Salat Magrib di Jogja Hari Ini
- The Alana Yogyakarta Sajikan Ramadhan Rasa Nusantara
- Peduli Padasari, Bank Jateng Salurkan Bantuan Darurat
- Raperda Toko Modern Bantul Didorong Masuk Jalur Wisata
- Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah, Ini Masalahnya
- Kecelakaan Maut di Maguwoharjo, Satu Pengendara Motor Tewas
- Menteri Israel Masuki Masjid Al-Aqsa Saat Jumat Pertama Ramadan
Advertisement
Advertisement



