Advertisement

KKP Kembali Tangkap Kapal Asing

Newswire
Minggu, 07 April 2019 - 13:27 WIB
Sunartono
KKP Kembali Tangkap Kapal Asing Kapal kontainer misterius yang dibuat di Indonesia dan berlayar di samudera tanpa satu pun awak di dalamnya, ditemukan kandas di lepas pantai kota Thongwa, Yangon, Myanmar. - Myanmar Times

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan secara berturut-turut kembali menangkap kapal ikan asing berbendera Malaysia pada hari yang berlainan di wilayah perairan Republik Indonesia yang terletak di Selat Malaka.

"Berturut-turut dua kapal perikanan berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan dalam dua hari yang berbeda di WPP-NRI [Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia]," kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman di Jakarta, Minggu (7/4/2019).

Advertisement

Agus menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan oleh KP. Orca 02 pada Sabtu (6/4/2019) sekitar pukul 11.45 WIB atas kapal dengan nama KM. PKFA 7836. Kapal berukuran 82,47 GT tersebut diamankan bersama seorang nakhoda dan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegraan Indonesia.

Selanjutnya, KP. Orca 02 yang dinakhodai Sutisna Wijaya mengawal kapal dan seluruh awaknya ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Hari ini, Minggu (7/4/2019) sekitar pukul 06.30 WIB, KP. Hiu Macan Tutul 02 yang dinakhodai Ilman Rustam juga berhasil menangkap KM. PKFA 7747 dengan lima orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar.

Selanjutnya, kapal dan seluruh awaknya dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan. "Keduanya menangkap ikan di WPP-NRI Selat Malaka tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan serta menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl," katanya.

Kedua kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Penangkapan tersebut menambah deretan kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh KKP selama 2019. Terhitung sejak Januari hingga 7 April 2019, sebanyak 27 kapal ilegal berhasil ditangkap saat melakukan upaya pengerukan sumber daya ikan secara ilegal.

Kapal-kapal tersebut terdiri dari 22 kapal perikanan asing (terdiri atas 11 kapal berbendera Vietnam, dan 11 kapal berbendera Malaysia) dan lima kapal perikanan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement