Advertisement
KKP Kembali Tangkap Kapal Asing

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan secara berturut-turut kembali menangkap kapal ikan asing berbendera Malaysia pada hari yang berlainan di wilayah perairan Republik Indonesia yang terletak di Selat Malaka.
"Berturut-turut dua kapal perikanan berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan dalam dua hari yang berbeda di WPP-NRI [Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia]," kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman di Jakarta, Minggu (7/4/2019).
Advertisement
Agus menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan oleh KP. Orca 02 pada Sabtu (6/4/2019) sekitar pukul 11.45 WIB atas kapal dengan nama KM. PKFA 7836. Kapal berukuran 82,47 GT tersebut diamankan bersama seorang nakhoda dan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegraan Indonesia.
Selanjutnya, KP. Orca 02 yang dinakhodai Sutisna Wijaya mengawal kapal dan seluruh awaknya ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Hari ini, Minggu (7/4/2019) sekitar pukul 06.30 WIB, KP. Hiu Macan Tutul 02 yang dinakhodai Ilman Rustam juga berhasil menangkap KM. PKFA 7747 dengan lima orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar.
Selanjutnya, kapal dan seluruh awaknya dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan. "Keduanya menangkap ikan di WPP-NRI Selat Malaka tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan serta menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl," katanya.
Kedua kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Penangkapan tersebut menambah deretan kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh KKP selama 2019. Terhitung sejak Januari hingga 7 April 2019, sebanyak 27 kapal ilegal berhasil ditangkap saat melakukan upaya pengerukan sumber daya ikan secara ilegal.
Kapal-kapal tersebut terdiri dari 22 kapal perikanan asing (terdiri atas 11 kapal berbendera Vietnam, dan 11 kapal berbendera Malaysia) dan lima kapal perikanan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Sempat Viral, Buaya Muara yang Meresahkan Warga di Sungai Progo Bantul Akhirnya Ditangkap
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Kehutanan Bakal Evaluasi Total Prosedur Keamanan Pendakian
- Komnas HAM Kecam Tindakan Pembubaran Retret Siswa Kristiani di Sukabumi
- Mendagri Kaji Putusan MK Soal Jeda Pemilu dan Pilkada
- KPK Periksa Eks Direktur PT Inai Kiara Indonesia Sebagai Saksi Kasus Suap Proyek Pengerukan Pelabuhan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Putusan MK Soal Pemisahan Waktu Pemilu dan Pilkada, Mendagri Bakal Ajak Rapat Sejumlah Kementerian
- Sidang Tuntutan untuk Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Kamis 3 Juli 2025
Advertisement
Advertisement