Advertisement
PBB Kecam Hukuman Mati Bagi LGBT di Brunei
Ilustrasi LGBT - America Magazine
Advertisement
Harianjogja.com, BRUNEI--Brunei Darussalam baru saja memberlakukan hukuman mati kepada para lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta kepada pelaku perzinahan. Aturan hukuman mati dengan rajam tersebut pun menuai kecaman dunia, salah satunya organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Brunei dinilai telah "melanggar hak asasi manusia" melalui penerapan hukum syariat Islam tersebut. Brunei, bekas protektorat Inggris yang mayoritas warganya Muslim dengan sekitar 400.000 orang, pada Rabu (3/4/2019) mulai menerapkan hukum syariat Islam itu.
Advertisement
Kasus sodomi, perzinaan dan pemerkosaan akan diganjar hukuman mati, termasuk rajam. Sedangkan untuk kasus pencurian akan dipotong tangan.
Juru bicara PBB Stephane Dujarric seperti dilansir Reuters mengatakan bahwa hak asasi manusia ditegakkan dalam kaitannya dengan setiap orang di manapun tanpa diskriminasi apapun.
BACA JUGA
"Undang-undang yang setujui jelas melanggar prinsip-prinsip yang diekspresikan," katanya, Rabu.
"Selama orang menghadapi kriminalisasi, bias dan kekerasan yang berdasarkan pada orientasi seks, identitas gender atau karakteristik seks mereka, kami harus menggandakan upaya untuk menghentikan pelanggaran-pelanggaran tersebut," lanjutnya.
Menurut Dujarric, setiap orang berhak untuk hidup bebas dan memiliki hak dan martabat yang setara.
Brunei mempertahankan haknya untuk menerapkan hukum Islam, yang unsur-unsurnya pertama kali diadopsi pada 2014. Sejak itulah hukum tersebut diterapakan secara bertahap.
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah merupakan raja paling lama berkuasa kedua di dunia sekaligus Perdana Menteri negara yang kaya akan minyak tersebut. Pemimpin berusia 72 tahun itu juga masuk deretan orang terkaya di dunia.
Aktor peraih Oscar, George Clooney, menyeru agar memboikot sejumlah hotel mewah milik Perusahaan Investasi Brunei, seperti Beverly Hills Hotel, Dorchester di London dan Plaza Athenee di Paris.
PBB pada Selasa mengeritik keputusan Brunei untuk menerapkan hukum Islam dan memintanya agar mengesahkan dan menerapkan Konvensi PBB tentang Melawan Penyiksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tiga Kursi Jabatan Tinggi di Gunungkidul Dibuka, Seleksi Ketat Dimulai
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
Advertisement
Advertisement







