Advertisement
Vonis Rendah, Hercules Kepalkan Tangan dan Disambut Sorak Pendukungnya
Terdakwa kasus perkara penyerobotan lahan tanpa izin Hercules Rosario Marshal mengikuti sidang putusan di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019). - Ist/Suara.com.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap terdakwa Hercules Rosario Marshal. Sejumlah pendukung Hercules pun bertepuk tangan atas putusan tersebut. Mereka juga bersorak mengingat putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Alhamdulillah," teriak para pendukung di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Advertisement
Atas vonis tersebut, Hercules sempat terlihat mengepal tangan ke arah para pendukung dan sejumlah awak media yang melakukan peliputan terkait sidang agenda pembacaan putusan tersebut.
Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Hercules dianggap bersalah terkait kasus penyerobotan lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
BACA JUGA
"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup dengan melawan hukum," ujar hakim ketua Rustiyono.
Majelis hakim menyatakan Hercules bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagiamana diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Memaksa masuk ke perkarangan umum yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, telah terbukti," jelasnya.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut Hercules pidana tiga tahun penjara.
Sebelum menjalani sidang putusan, Hercules sempat mengamuk saat baru tiba di PN Jakbar. Bahkan, ada salah satu jurnalis terkena tambok Hercules. Untuk diketahui, Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
- Idulfitri Jadi Kesempatan Baik Saling Hargai Perbedaan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Dorong Pemudik WFH untuk Hindari Puncak Arus Balik
- KAI Siapkan 40 Ribu Tiket Diskon 30% untuk Arus Balik
- Bocah 9 Tahun Meninggal Dunia Akibat Ledakan Petasan di Semarang
- Nasib Bidding Indonesia di Piala Asia 2031 Tertahan Kebijakan Baru
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 21 Maret
- Cek Lur! Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Maret
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur Sabtu 21 Maret 2026
Advertisement
Advertisement









