Advertisement
Lembaga Pemantau Asing Sudah Awasi Pemilu Indonesia Sejak Lama
Seorang pria melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2/2019). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan lembaga pemantau pemilu asing yang berpartisipasi dalam pemantauan pemilu harus memahami aturan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, keberadaan pemantau asing sudah ada dalam pemilu-pemilu sebelumnya dan tidak perlu dikhawatirkan. Lembaga pemantau asing bisa mendaftar ke Bawaslu dan mendapat akreditasi sepanjang memenuhi syarat dan mematuhi aturan.
Advertisement
"Catatan kami pemantau asing tidak boleh semena-mena menafsirkan apa yang terjadi di kita, apalagi soal kedaulatan," ujar Afif di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
"Kalau mereka beropini [pemilu] di indonesia dihubungkan dengan aturan mereka, enggak bisa. Misal, TNI/POLRI di kita enggak boleh [ikut pemilu] tapi negara lain boleh. Prinsip-prinsip itu mereka harus pahami dan menghargai apa yang jadi patokan negara kita," lanjut Afif.
Berdasarkan pasal 435-447 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, pemantau pemilu harus bersifat independen, punya sumber dana jelas dan teregristasi, serta memperoleh izin Bawaslu. Khusus pemantau dari luar negeri harus memiliki kompetensi dan pengalaman pemantau pemilu di negara lain, memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu, dan mematuhi aturan.
Afif menuturkan, kebanyakan lembaga pemantau asing datang untuk melihat situasi dan belajar penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dia pun berharap, penyelenggaraan pemilu di Indonesia bisa berjalan baik sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi lembaga pemilu luar negeri.
"Indonesia menjadi sorotan luar negeri, luar biasa karena penduduknya besar dan pemilu cuma sehari. Kalau Indonesia bisa selenggarakan dengan baik, semua negara akan belajar dari Indonesia," katanya.
Hingga saat ini, sudah ada dua lembaga pemantau pemilu luar negeri yang diakreditasi oleh Bawaslu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KSPN Malioboro-Parangtritis Beroperasi Senin, Tarif Rp12.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 15 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- DAMRI Layani Rute Bandara YIA ke Kota Jogja dan Sleman
- Penalti Kane Selamatkan Bayern dari Kekalahan Lawan Mainz
- Inter Tekuk Genoa 2-1, Nerazzurri Puncaki Liga Italia
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Senin 15 Desember 2025
- Mudik Gratis Nataru Kemenhub Layani 10 Kota Tujuan
Advertisement
Advertisement





