Advertisement

Ribuan Kura-Kura Moncong Babi dari Agats Gagal Diselundupkan

Newswire
Selasa, 26 Maret 2019 - 21:17 WIB
Sunartono
Ribuan Kura-Kura Moncong Babi dari Agats Gagal Diselundupkan

Advertisement

Harianjogja.com, JAYAPURA--Anggota Subdit IV Titer Ditreskrimsus Polda Papua,Selasa (26/3/2019) menggagalkan penyelundupan 5.050 kura-kura moncong babi, dari Agats, Kabupaten Asmat ke Timika, Kabupaten Mimika.

Gagalnya penyelundupan hewan dilindungi itu setelah tim yang dipimpin Ipda Irmun Jaya didampingi tiga anggota mendatangi lokasi dan menemukan ribuan kura-kura yang hendak diselundupkan ke Timika.

Advertisement

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura membenarkan digagalkannya penyelundupan 5.050 ekor kura-kura moncong babi.

Dua orang saat ini ditahan, yakni Abdul Latif Hame, 49, warga Distrik Agats, Kabupaten Asmat, dan Abdul Tahir, 34, warga Kelurahan Emnam, Kecamatan Suwator, Kabupaten Asmat.

"Keduanya akan dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 [seratus juta rupiah]," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Di Jalur Ekstrem Patuk Gunungkidul Relawan Bergerak Tanpa Komando

Di Jalur Ekstrem Patuk Gunungkidul Relawan Bergerak Tanpa Komando

Gunungkidul
| Sabtu, 28 Maret 2026, 15:37 WIB

Advertisement

Dua Restoran Indonesia Tembus 50 Daftar Terbaik Asia

Dua Restoran Indonesia Tembus 50 Daftar Terbaik Asia

Wisata
| Sabtu, 28 Maret 2026, 12:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement