Advertisement
Ribuan Kura-Kura Moncong Babi dari Agats Gagal Diselundupkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAYAPURA--Anggota Subdit IV Titer Ditreskrimsus Polda Papua,Selasa (26/3/2019) menggagalkan penyelundupan 5.050 kura-kura moncong babi, dari Agats, Kabupaten Asmat ke Timika, Kabupaten Mimika.
Gagalnya penyelundupan hewan dilindungi itu setelah tim yang dipimpin Ipda Irmun Jaya didampingi tiga anggota mendatangi lokasi dan menemukan ribuan kura-kura yang hendak diselundupkan ke Timika.
Advertisement
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura membenarkan digagalkannya penyelundupan 5.050 ekor kura-kura moncong babi.
Dua orang saat ini ditahan, yakni Abdul Latif Hame, 49, warga Distrik Agats, Kabupaten Asmat, dan Abdul Tahir, 34, warga Kelurahan Emnam, Kecamatan Suwator, Kabupaten Asmat.
BACA JUGA
"Keduanya akan dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 [seratus juta rupiah]," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- CIA Disebut Bangun Kehadiran Permanen AS di Venezuela
- Harga Cabai Rawit Merah Beringharjo Tembus Rp55.000, Pasar Lain Stabil
- Registrasi Nomor Seluler Baru Wajib Biometrik Mulai 2026
- Pemkot Jogja Genjot Emberisasi Sampah Organik hingga 27,5 Ton per Hari
- Nyeri Neuropatik Kian Mengintai, Guru Besar UKDW Ungkap Faktanya
- Satpol PP Bantul Tertibkan Reklame Ilegal di Titik Strategis
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 28 Januari 2026 Pagi sampai Malam
Advertisement
Advertisement




