Advertisement
Ribuan Kura-Kura Moncong Babi dari Agats Gagal Diselundupkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAYAPURA--Anggota Subdit IV Titer Ditreskrimsus Polda Papua,Selasa (26/3/2019) menggagalkan penyelundupan 5.050 kura-kura moncong babi, dari Agats, Kabupaten Asmat ke Timika, Kabupaten Mimika.
Gagalnya penyelundupan hewan dilindungi itu setelah tim yang dipimpin Ipda Irmun Jaya didampingi tiga anggota mendatangi lokasi dan menemukan ribuan kura-kura yang hendak diselundupkan ke Timika.
Advertisement
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura membenarkan digagalkannya penyelundupan 5.050 ekor kura-kura moncong babi.
Dua orang saat ini ditahan, yakni Abdul Latif Hame, 49, warga Distrik Agats, Kabupaten Asmat, dan Abdul Tahir, 34, warga Kelurahan Emnam, Kecamatan Suwator, Kabupaten Asmat.
BACA JUGA
"Keduanya akan dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 [seratus juta rupiah]," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Minggu 7 Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sabet 8 Medali Kejurnas, 5 Atlet Anggar Sleman Siap ke Pentas Asia
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 6 Desember 2025, Berawan!
- Jadwal SIM Corner di Ramai Mal Malioboro dan Jogja Mall City
- Rute Trans Jogja Makin Luas, Ini Daftar Jalurnya
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Bantul, Cek Lokasi Terdampak
- Tarif DAMRI Jogja-Semarang Dibanderol Rp70.000
- Hasil Drawing Piala Dunia 2026: Brasil, Argentina, Prancis Diuji Berat
Advertisement
Advertisement




