Advertisement
Ribuan Kura-Kura Moncong Babi dari Agats Gagal Diselundupkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAYAPURA--Anggota Subdit IV Titer Ditreskrimsus Polda Papua,Selasa (26/3/2019) menggagalkan penyelundupan 5.050 kura-kura moncong babi, dari Agats, Kabupaten Asmat ke Timika, Kabupaten Mimika.
Gagalnya penyelundupan hewan dilindungi itu setelah tim yang dipimpin Ipda Irmun Jaya didampingi tiga anggota mendatangi lokasi dan menemukan ribuan kura-kura yang hendak diselundupkan ke Timika.
Advertisement
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura membenarkan digagalkannya penyelundupan 5.050 ekor kura-kura moncong babi.
Dua orang saat ini ditahan, yakni Abdul Latif Hame, 49, warga Distrik Agats, Kabupaten Asmat, dan Abdul Tahir, 34, warga Kelurahan Emnam, Kecamatan Suwator, Kabupaten Asmat.
BACA JUGA
"Keduanya akan dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 [seratus juta rupiah]," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hukuman Mati Dihapus, Dunia Soroti Motif Myanmar
- Indonesia Didorong Perkuat Rantai Pasok Hadyu Nasional
- Jembatan Baru di Sinduadi Dibuka, Mobilitas dan Distribusi Lancar
- Jadwal KRL Solo-Jogja 18 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Kereta Gantung Prambanan Disetujui, Investasi Rp200 Miliar
- Harga Minyak Anjlok 10 Persen, BBM Berpeluang Turun
- Terbukti Korupsi, Carik Bohol Jalani Hukuman 3 Tahun
Advertisement
Advertisement







