Advertisement
Menteri Ingatkan Hak Politik ASN Hanya di Bilik Suara
Ilustrasi PNS - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SUMEDANG--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin menyatakan, hak politik Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya ada di bilik suara untuk memberikan hak pilih, dan dilarang kampanye memberikan dukungan kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"ASN punya hak politik di bilik suara saja," katanya usai kuliah umum di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (26/3/2019).
Advertisement
Ia mengatakan, sesuai peraturan bahwa ASN tidak boleh ikut berpolitik praktis dengan melakukan kampanye memberikan dukungan kepada peserta pemilu, salah satunya dalam pemilihan presiden.
Bahkan, lanjut dia, ASN juga tidak diperbolehkan berpolitik praktis di media sosial, karena khawatir pemerintahan akan kacau karena ASN tidak netral.
BACA JUGA
"Sangat tidak diperbolehkan, karena nanti menjadi sebuah ironis sekali ketika berpolitik," katanya.
Ia menambahkan, segala persoalan yang menyangkut dengan ASN akan ditangani oleh pimpinannya masing-masing.
ASN, kata dia, punya kode etik dalam menjalankan tugasnya, termasuk aturan tidak boleh berpolitik dengan melakukan kampanye dalam pesta demokrasi ini. "Soal aturan ini terbuka dan tertutup," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Berharap Pemangkasan APBD 2026 Bisa Dibatalkan, Ini Alasannya
- Jadwal Bus KSPN Sinar Jaya dari Jogja ke Pantai Baron dan Parangtritis
- Investasi Kereta Gantung Prambanan Rp200 M Harus Izin ke Kemenbud
- Dwikorita: Anomali Iklim dan Aktivitas Manusia Picu Bencana
- Program Mas Jos Dinilai Berhasil, Sampah Liar di Jogja Berkurang
- Pemda DIY Bakal Renovasi 97 Unit RTLH Tahun Depan
- Inovasi Traktor Remote Dorong Regenerasi Petani Kulonprogo
Advertisement
Advertisement





