Advertisement
Resmi Ditahan Satgas Antimafia Bola, Begini Reaksi Joko Driyono
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Joko Driyono resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Senin (25/3/2019), setelah sitetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor. Joko Driyono pun sempat merasa kaget dengan penahanannya tersebut.
Ketua Tim Media Satuan Tugas Antimafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono menyebut, mantan Plt Ketua Umun PSSI tersebut kaget usai resmi ditahan. Meski demikian, kondisi kesehatan Jokdri-sapaannya- dinyatakan normal
Advertisement
"Tentunya hari ini adalah hari pertama Pak Jokdri melaksanakan tahanan di Polda Metro Jaya. Ya, tentunya yang bersangkutan kaget juga, kaget. Tetapi kondisi normal setelah kita lakukan pemeriksaan, kondisi normal tidak masalah," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019).
Dalam hal ini, Jokdri ditahan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Meski demikian, penyidik dapat mengembangkan perkara dan menjerat Joko dalam kasus dugaan pengaturan skor.
"Masalah menyuruh penghilangan barang bukti, merusak, mengambil. Ya, tentunya nantikan penyidik akan mengembangkan seperti apa nanti apakah ada kaitannya dengan pengaturan skor dan sebagainya. Itu semua penyidik yang akan mengembangkan," jelasnya.
"Semua kemungkinan bisa terjadi ya. Dari penyidik juga sudah menyelesaikan atau melakukan pemberkasan dari pasal yang ditentukan yang pertama ini," tutup Argo.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola resmi menahan tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono. Diketahui, Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, Senin (25/3/2019) menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sejak pukul 10.00 WIB.
Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo mengatakan, penahanan terhadap mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Dalam proses pemeriksaan dari Januari hingga Maret baik saksi maupun tersangka beberapa kali tidak hadir, maka pada hari ini, 25 Maret 2019, saudara JD hadir dan tadi pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara dan pukul 14.00 WIB. Satgas Antimafia Bola telah lakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar Hendro di Mabes Polri, Senin (25/3/2019).
Atas perbuatannya, Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Ini semua keterkaitan dengan laporan pertama Bu Lasmi. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mulai 25 maret sampai 13 april 2019 kedepan. Ancaman 7 tahun penjara. Pencekalan 6 bulan dan belum habis. Sehingga cukup lakukan penahanan." jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
- Foto Terduga Pembunuh Serlina Tersebar Luas, Polisi: Pelaku dan Korban Dekat
- Kementan Kucurkan Bantuan Alsintan Senilai Rp200 Miliar untuk Petani di Jatim
- Cerita Rudy Soal PDIP Pernah Satu Barisan dengan PKS dan PAN di Pilkada Solo
- Justin Hubner Gantikan Ivar Jenner, Garuda Muda Siap Hadapi Australia Malam Ini
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Tingkatkan Kesertaan KB Pria, Perwakilan BKKBN DIY Selenggarakan Kelompok KB Pria
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Ruang Meletus, Warga Pesisir Pantai Diungsikan Hindari Potensi Tsunami
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
Advertisement
Advertisement