Advertisement
Berantas Politik Uang, Peran Masyarakat Perlu Ditingkatkan
Ilustrasi Pemilu - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Maraknya politik uang seiring kian dekatnya gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada April mendatang perlu mendapat perhatian banyak pihak. Pengawasan praktik kotor tersebut harusnya tidak hanya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melainkan juga masyarakat sipil selaku calon pemilih.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan politik uang merupakan kanker demokrasi, maka semua pihak termasuk masyarakat harus ikut memerangi. Hanya saja untuk saat ini peran serta masyarakat dalam melaporkan adanya praktik politik uang masih tergolong minim. Hal itu menjadi salah satu kendala yang dihadapi Bawaslu DIY dalam menindak para pelaku praktik tersebut.
Advertisement
"Kendala yang paling utama yakni minimnya saksi dan bukti. Keenganan masyarakat untuk melaporkan juga menjadi salah satunya. Kami tidak bisa berbuat banyak karena politik uang kan di tengah-tengah masyarakat sehingga butuh peran serta mereka," kata Sri di sela-sela deklarasi Desa Anti Politik uang di Balai Desa Temon Kulon, Kecamatan Temon, Minggu (24/3/2019).
Diungkapkan Sri, pihaknya telah menindak 30 pelanggaran pemilu, termasuk di antaranya praktik politik uang. Dari sekian tersebut, terdapat satu kasus telah diproses pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kasus itu terjadi di Bantul, saat salah satu tim kampanye dari calon anggota DPD DIY atas nama Hilmy Muhammad berupaya membagaikan doorprize kepada masyarakat.
BACA JUGA
"Sekarang sudah diputuskan pengadilan, semoga kasus seperti ini tidak bertambah, masyarakat perlu ikut mengawasi, karena politik uang tidak hanya berupa pemberian uang saja tapi juga bisa dalam bentuk lain," jelasnya.
Bawaslu DIY tidak hanya sekadar mengimbau masyarakat, melainkan juga turun langsung dengan membentuk gerakan anti politik uang. Gerakan ini menyasar masyarakat desa, kelurahan maupun kecamatan untuk bersama-sama membasmi praktik tersebut. Saat ini jumlah desa dan kelurahan di DIY yang telah mendeklarasikan diri sebagai wilayah anti politik uang sebanyak 36.
"Ada juga satu kecamatan di Kota Jogja, tapi gerakan ini tidak akan efektif jika masyarakatnya tetap diam. Deklarasi ini kan hanya satu cara aja. Tentu masih dibutuhkan tindakan nyata berupa penolakan. Harus ada proses penyadaran ke masyarakat berupa sosialisasi lebih intens," ujarnya.
Di Kulonprogo, desa yang telah mendeklarasikan diri sebagai desa anti politik uang sebanyak lima desa, antara lain Desa Temon Kulon, Kecamatan Temon; Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih; Desa Wahyuharjo Kecamatan Lendah; Desa Purwosari, Kecamatan Girimulyo dan Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan.
Kepala Desa Temon Kulon, Arif Sasongko Putro memiliki harapan besar seiring pendeklarasian desanya sebagai desa anti politik uang. Menurutnya lewat deklarasi ini bisa memicu dan memacu desa lain untuk melakukan hal serupa. "Agar tercapai desa yang bersih sehingga, masyarakat bisa benar-benar memilih wakil rakyat yang berkualitas," tuturnya.
Menurut Arif untuk saat ini pihaknya belum menemukan adanya praktik politik uang di Desa Temon Kulon. Meski begitu untuk mencegah timbulnya praktik tersebut, pemerintah desa bersama panitia pemilu tingkat desa mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat. "Kami juga dibantu KKN khusus dari UMY, untuk sosialisasi tersebut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja, 10 Desember 2025
- Majelis Hakim Ditunjuk untuk Kasus Korupsi Chromebook
- CSR Perusahaan di Sleman Tembus Rp20 Miliar pada 2025
- Jalur Trans Jogja Terbaru, 10 Desember 2025
- Aksi Pyjama Man Terhenti di Konser Lady Gaga di Brisbane
- Cher Siap Menikah di Usia 80 dengan Kekasih 40 Tahun Lebih Muda
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Rabu 10 Desember 2025
Advertisement
Advertisement






