Advertisement
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap di Krakatau Steel. Ini Dia Namanya
Barang bukti kasus suap di PT. Krakatau Steel - Bisnis/Aziz Rahardyan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel Persero oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan bahwa empat orang tersebut yaitu
Advertisement
- Direktur Teknologi dan Produksi PT KS Wisnu Kuncoro
- pihak kontraktor swasta Alexander Muskitta sebagai terduga penerima suap
- pihak kontraktor swasta Kenneth Sutardja (masih buron) sebagai terduga pemberi suap
- Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (masih buron), sebagai terduga pemberi suap
Saut menjelaskan perkara ini bermula ketika Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.
Alexander berperan sebagai makelar yang menawarkan rekanan kepada WNU dan disetujui. Atas dasar persetujuan ini, Alexander mewakili Wisnu kemudian menyepakati adanya commitment fee dari dua rekanan, yaitu PT Grand Kartech (PT GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10% dari nilai kontrak.
"Company-nya cuma dua itu, tapi itu barangnya [pengadaan] seperti peralatan kontainer dan [mesin] boiler," ungkap Saut.
Selanjutnya, Alexander meminta Rp50 juta kepada Kenneth dari PT GK dan Rp100 juta kepada Yudi dari GT.
Tanggal 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp50 juta dari Yudi, kemudian disetorkan ke rekening miliknya.
Selanjutnya, Alexander juga menerima uang US$4 ribu dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth. Uang tersebut kemudian disetorkan juga ke rekening miliknya.
Dari uang yang telah diterima tersebut, Alexander menyetorkan Rp20 juta pada 22 Maret 2019 ke Wisnu di kedai kopi di daerah Bintaro. Uang inilah yang kemudian disita sebagai barang bukti oleh KPK.
"Jangan lihat jumlah uangnya, tapi industrinya harus kita jaga. Bagaimana kita mau punya mobil sendiri kalau industri bajanya saja ketinggalan," ujar Saut.
Akibat ulahnya, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Kenneth dan Yudi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Di Jalur Ekstrem Patuk Gunungkidul Relawan Bergerak Tanpa Komando
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pajak Ekspor Batu Bara Belum Berlaku, Pemerintah Masih Hitung Dampak
- Lonjakan Penumpang KRL Jogja Tembus Ratusan Ribu Saat Lebaran
- Bangun Tidur Langsung Minum Air, Ini Efeknya untuk Tubuh
- Puskesmas Tak Mampu, Damkar Lepas Cincin Bocah di Kulonprogo
- Cegah Gagal Panen, Bantul Perkuat Irigasi dengan 5.000 Pompa
- Mulai Besok! PP Tunas Batasi Akses YouTube untuk Anak < 16 Tahun
- Difabel Ponorogo Produksi Batik Ciprat Bersama Bank Muamalat
Advertisement
Advertisement








