Tiga Pemuda Ngawi Ditahan dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan konvoi seusai diresmikan hadir di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (10/10/2018). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)
Solopos.com, BLITAR -- Tarif ojek online (ojol) akan diumumkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (25/3/2019) lusa. Tarif baru ini akan berada di antara tuntutan pengemudi ojol dengan perusahaan aplikator.
Kepastian penetapan tarif baru itu diungkapkan Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi, seusai meresmikan trayek baru moda transportasi darat tarif non-ekonomi Blitar-Surabaya melalui jalan tol, Sabtu (23/3/2019).
Budi menjelaskan bahwa penetapan tarif ojek online oleh Kementerian Perhubungan diberlakukan terhadap tiga zona yaitu Zona 1 mencakup Sumatra, Jawa, dan Bali; Zona 2 mencakup Jabodetabek; dan Zona 3 mencakup Indonesia bagian timur.
Untuk besaran tarif jarak tertentu (flag fall), lanjutnya, akan ditetapkan di kisaran Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4-5 kilometer pertama. "Kalau sekarang kan ada aplikator yang memberlakukan tarif Rp4.000 untuk 4 kilometer pertama," jelasnya.
Menurut Budi, memang terdapat gap yang jauh antara tuntutan pengemudi ojol dengan usulan pihak aplikator untuk tarif kilometer selanjutnya. Pengemudi ojol, lanjutnya, meminta tarif nett Rp2.400 per kilometer. Sedangkan pihak aplikator mengajukan tarif di bawah Rp2.000 per kilometer.
"Kalau Rp 2.400 nett itu berarti gross sekitar Rp 3.000, menurut saya ini terlalu mahal," tuturnya.
Budi Setiyadi mengatakan bahwa regulasi Kemenhub terkait angkutan ojek online tersebut akan memuat empat hal. Yaitu masalah besaran tarif, masalah suspend, masalah perlindungan keselamatan dan keamanan mitra pengemudi, dan hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator.
"Untuk masalah tarif akan dibuatkan SK terpisah agar memudahkan dilakukan evaluasi dan revisi. Jadi terutama untuk masalah tarif nanti akan dievaluasi tiap tiga bulan," jelasnya.
Budi mengharapkan bahwa setelah regulasi ditetapkan nanti akan menjadi titik temu dari semua stakeholders termasuk konsumen ojek online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
IHSG ditutup melemah 1,88 persen ke level 6.196,43 akibat meningkatnya tensi geopolitik Timur Tengah dan tarif baru Amerika Serikat.
Kementerian PU mulai menerapkan Aspal Buton 30% di sejumlah jalan tol strategis untuk mengurangi impor aspal dan menekan beban APBN.
Febrie Adriansyah memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas di Sentul.
Peneliti keamanan menemukan malware SectopRAT menyebar lewat iklan Claude AI palsu di Bing. Sedikitnya 29 organisasi menjadi korban serangan siber ini.
Disnakertrans DIY menyiapkan Raperda jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan pekerja informal di DIY.