Advertisement

Permintaan Berobat Romahurmuziy Tak Digubris KPK

Newswire
Jum'at, 22 Maret 2019 - 12:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Permintaan Berobat Romahurmuziy Tak Digubris KPK Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). - Antara Foto/ Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy jalani pemeriksaan pertama di kantor KPK, Jumat (22/3/2019). Ia diperiksa penyidik meskipun sedang merasa butuh pengobatan medis.

Sebelum pemeriksaannya sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Rommy telah dua kali melayangkan permohonan kepada pimpinan KPK agar bisa menjalani pengobatan di rumah sakit. Namun, dia mengaku sejauh ini, petinggi lembaga antirasuah itu belum merespons soal permohonanan untuk berobat.

Advertisement

Ia mengklaim alasan dirinya meminta izin untuk berobat itu karena tim medis yang disediakan KPK tak mampu menangani sakit yang dideritanya.

"Memang saya sudah dua kali minta kepada KPK untuk bisa berobat di luar, tetapi belum diberi sampai sekarang. Karena memang saya ada penyakit yang agak lama dan belum saya periksakan, dan dokternya di sini tidak dalam posisi mampu, makanya saya minta keluar. Tapi sampai hari ini belum diberi," kata Rommy saat tiba di KPK, Jumat (22/3/2019).

Kendati demikian, Rommy mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Terkait pemeriksaan hari ini, Rommy mengaku tak akan menutup-nutupi sesuatu hal jika dilayangkan pertanyaaan dari penyidik KPK.

"Saya akan menjawab hal-hal yang terkait dengan materi perkara tentu kepada penyidik,"kata Rommy.

Diketahui, KPK telah menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Selain Rommy, KPK turut menetapkan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Rommy dan dua tersangka lain dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Dalam OTT itu, KPK menyita uang sebesar Rp156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK turut menyita uang Rp180 juta dan 30 ribu dolar Amerika Serikat saat menggeledah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Senin (18/3/2019) lalu.

Selain itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait jabatan Rommy saat menggeledah gedung DPP PPP. Kemudian dari penggeledahan di kediaman Rommy di Condet Jakarta Timur, KPK juga telah menyita laptop.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement