Advertisement
KPU Tak Undang Menteri di Debat Pilpres Keempat
Calon Presiden dalam Pilpres 2019 Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Capres Prabowo Subianto di sela-sela pengambilan nomor urut pasangan calon untuk pemilihan Presiden 2019, di kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9/2018). - Reuters/Darren Whiteside
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan lagi mengundang menteri di debat keempat Pilpres 2019. Pemberlakuan itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara KPU dengan perwakilan tim kampanye kedua kandidat yang bertarung di Pilpres 2019.
Komisioner KPU Pramono Ubaid menyampaikan sebagai gantinya, KPU akan mengundang akademisi yang memiliki keterkaitan dengan tema debat keempat.
Advertisement
"Jadi KPU untuk debat keempat nnti akan lebih mengutamakan mengundang perguruan tinggi atau kelompok-kelompok masyarakat yang memang punya kaitan langsung dengan kepentingan antara [tema] debat," kata Pramono di Kantor KPU, Jalan imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).
ramono menjelaskan awalnya keputusan itu diambil atas usulan Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Sebab mereka mengkhawatirkan ada kepentingan lain mengingat posisi menteri itu sendiri sebagai pembantu Presiden Joko Widodo yang kekinian juga mencalonkan diri sebagai capres petahana.
BACA JUGA
Menurut Pramono usulan tersebut sebenarnya sudah disepakati sejak sebelum debat ketiga berlangsung. Hanya saja, ketika itu undangan tersebut sudah diberikan kepada menteri.
"Ya sebenarnya itu sudah disepakati sejak sebelum debat ketiga, tapi waktu persiapan debat ketiga itu kita kan udah terlanjur [undangan menteri] disebar. Sehingga tentu tidak mungkin kalau kita menarik undangan yang sudah kita sampaikan ke menteri-menteri," ungkapnya.
Kendati begitu, Pramono menjelaskan jika tim kampanye salah satu paslon mengundang menteri-menteri tersebut tidak masalah. Namun, kapasitas mereka bukan sebagai menteri melainkan bagian dari tim kampanye.
"Kalau diundang oleh tim kampanye mereka bukan sebagai menteri berarti sebagai anggota tim kampanye masing-masing paslon, itu silahkan saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 13 Proyek Wisata di Karst Gunungsewu Disebut Tak Berizin
- Kilang Minyak Nasional Dipacu Maksimal Jaga Pasokan BBM
- Seratus Anak di Sleman Ikuti Pesantren Ramadan Bersama BAZNAS
- Temukan Nuthuk Harga di Pantai Bantul, Wisatawan Bisa Lapor ke Sini
- Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Dibahas DPR Setelah Lebaran
- Modus Lowongan Model Berujung Teror di Kulonprogo
- IGD dan Layanan Persalinan di Gunungkidul Siaga Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement







