Advertisement

68.800 Surat Suara Salah Cetak, Kok Bisa?

Newswire
Rabu, 20 Maret 2019 - 01:17 WIB
Sunartono
68.800 Surat Suara Salah Cetak, Kok Bisa? Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, menunjukan ribuan kardus berisi surat suara DPR RI di gudang milik KPU di Jalan Ring Road Utara, Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Jumat (15/32019). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, PEKANBARU--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menemukan sebanyak 68.841 surat suara Pemilu 2019 untuk DPRD di daerah pemilihan atau Dapil 4, rusak karena salah cetak.

"Rusak tidak dapat dipakai dalam Pemilu serentak 2019 karena terdapat kegandaan nama Calon Legislatif [Caleg]," kata Koordinator Divisi Sengketa KPU Inhu, Ahmad Khaerudin, kepada ANTARA di Pekanbaru, Selasa (19/3/2019).

Advertisement

Ahmad Khaerudin mengatakan bahwa terdapat kegandaan nama caleg di surat suara DPRD Dapil 4 dari Partai Garuda dengan nomor urut 5 dan 6 atas nama Akwilla Yohana. Memurutnya berdasarkan ketetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang telah disahkan oleh pihak KPU, untuk nama Caleg dengan nomor urut 6 dari partai Garuda adalah Sahid.

Selanjutnya Ahmad Khaerudin menjelaskan berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PerBawaslu No.21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Logistik, Bawaslu Kabupaten INHU melakukan pengawasan melekat dalam tahap pelipatan surat suara di gudang Logistik KPU Kabupaten INHU Jalan Raya Pekan Heran Km 4, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Karenanya, dari hasil pengawasan Bawaslu Inhu mereka menemukan kegandaan nama caleg dalam surat suara DPRD Dapil 4.

Temuan itu membuat KPU Inhu kaget, pasalnya sudah 88 Kotak atau sekitar 44.000 surat suara telah dilipat pada saat itu. Sehingga akhirnya Bawaslu setempat merekomendasikan untuk menghentikan proses pelipatan surat suara Dapil 4 tersebut.

"Kita sudah pastikan sebanyak 68.841 surat suara tidak dapat dipakai dalam 17 April nanti." Katanya.

"Kami sudah koordinasikan kepada KPU Inhu untuk menyampaikan hasil temuan ini ke KPU Provinsi Riau sehingga secepatnya mengirimkan surat suara pengganti," ucapnya.

Ahmad berharap KPU sesegera mungkin memproses dan mengirimkan surat suara penggantinya, mengingat kurang lebih 30 hari lagi adalah waktu pencoblosan. Ia menambahkan untuk pelipatan surat suara di KPU Inhu, melibatkan sebanyak 300 orang yang dibagi dalam dua shift, dengan jumlah satu shiftnya sebanyak 150 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Gunungkidul: Pembangunan Jalan Bantu Mengentaskan Kemiskinan

Gunungkidul
| Kamis, 07 Desember 2023, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement