Advertisement
2 Nelayan Aceh Divonis Mati karena Miliki 50 Kg Sabu
Ilustrasi sabu-sabu. - Ist/Antara
Advertisement
Harianjogja.com, ACEH--Dua nelayan asal Aceh Timur divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh karena terbukti menguasai narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram.
Putusan hukuman mati tersebut dibacakan secara terpisah oleh majelis hakim diketuai Bakhtiar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (18/3/2019).
Advertisement
Kedua nelayan yang dihukum mati tersebut M Albakir dan Azhari. Putusan hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.
"Menyatakan terdakwa M Albakir dan terdakwa Azhari alias Ari terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Undang No.35/2009 tentang narkotika," kata majelis hakim
Berdasarkan fakta persidangan terungkap bawa saksi Abdul Hannas menyuruh saksi Mahyuddin mengambil pesanan narkoba di perairan Malaysia.
Kemudian, terdakwa saksi menyuruh terdakwa Albakir dan Azhari mengambil pesanan tersebut. Kedua terdakwa berangkat menuju perairan Penang, Malaysia.
Kemudian, terdakwa M Albakir dan Azhari menghubungi saksi Mahyuddin dan menginformasikan pesanan tersebut sudah terima.
Setelah kedua terdakwa menerima pesanan narkoba, M Albakir dan Azhari kembali ke Aceh Timur. Namun, kedua terdakwa ditangkap patroli bea cukai dan kepolisian di perairan Idi, Aceh Timur.
Majelis hakim menyebutkan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa menyesali apa yang telah dilakukannya serta masih memiliki tanggungan keluarga.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kedua terdakwa meracuni generasi muda dengan narkoba," tutur majelis hakim.
Penasihat hukum kedua terdakwa Nurul Ramadani menyatakan kliennya tidak menerima putusan majelis hakim. Kedua terdakwa mengajukan banding.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa M Albakir dan Azhari menyampaikan memori banding untuk masa waktu tujuh hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
- Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
- Iran Tolak Gencatan Senjata, Minta Perang Dihentikan Total
Advertisement
Awal 2026, TKD Dorong Ekonomi DIY saat Belanja Pusat Melambat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Fenomena Pink Moon Muncul 1-2 April, Bisa Disaksikan Malam Ini
- Film Zona Merah Naik Level, Cerita Zombie Kini Menyasar Kota
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- Kulonprogo Siapkan Skema Nunut ASN untuk Tekan BBM
- KRL Jogja-Solo Padat Seharian, Ini Jadwal Kamis 2 April 2026
- Aniaya Pengguna Jalan di Muja Muju, Bang Jago Ngopo Diringkus Polisi
Advertisement
Advertisement








